Rabu 22 Feb 2023 00:19 WIB

Sudah Bebas BAB, Pemkot Depok Klaim Mampu Raih Kota Sehat

Pemkot Depok sudah bebas BAB 100 persen dan mengeklaim mampu raih kota sehat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pengendara kendaraan menerobos genangan banjir di Jalan Raya Sawangan, Perempatan Mampang, Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok sudah bebas BAB 100 persen dan mengeklaim mampu raih kota sehat.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengendara kendaraan menerobos genangan banjir di Jalan Raya Sawangan, Perempatan Mampang, Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok sudah bebas BAB 100 persen dan mengeklaim mampu raih kota sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengaku optimistis mampu meraih penghargaan kota sehat Swasti Saba Wistara tahun 2023. Penghargaan ini diyakini bisa didapat terutama setelah penghargaan yang didapat Kota Depok terkait Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar (BAB) sembarangan 100 persen.

"Ya kan kita harus optimis dengan waktu yang ada, karena kan pada akhir Februari, kita segera melaporkan ke provinsi. Kemudian nanti mungkin di bulan April ada ferivikasi oleh provinsi," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok kepada Republika.co.id, Mary Liziawati, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga

Menurutnya, syarat utama untuk memperoleh penghargaan Kota Sehat Swasti Saba Wistara ialah telah ODF 100 persen. Kemudian, memenuhi sembilan tatanan kota sehat dengan nilai minimal 91 persen.

Mary juga mengatakan, pemerintah kota bersama pihak-pihak terkait telah bersiap untuk memenuhi semua syarat untuk predikat kota sehat. "Paling tidak dari hasil rakor kemarin, setiap kecamatan sudah memaparkan bahwa mereka sudah siap. Jadi intinya kota harus siap dan didukung oleh seluruh perangkat daerah yang terlibat di dalam penilaian kota sehat," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, untuk meraih predikat kota sehat ini tidak hanya menjadi tanggungjawab Dinas Kesehatan. Tapi juga berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) turut serta dalam mewujudkan sembilan tatanan yang merupakan syarat kota sehat.

"Dinkes hanya salah satu bagian dalam tatanan kota sehat. Jadi kami sudah melakukan pembagian di setiap tatanan, ada sembilan tatanan yang dilakukan tim, mulai dari tim kota sehat, tim pembina kota sehat dari berbagai perangkat daerah," tuturnya.

Adapun sembilan tatanan tersebut meliputi, tatanan kehidupan masyarakat sehat mandiri, tatanan permukiman dan fasilitas umum, tatanan satuan pendidikan, tatanan satuan pasar, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas jalan, tatanan perkantoran dan perindustrian, tatanan perlindungan sosial, serta tatanan pencegahan dan penanggulangan bencana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement