Sabtu 18 Feb 2023 15:36 WIB

Depok Buka Layanan Pojok Pajak Mudahkan Laporan SPT

Pojok Pajak ini dibuka di Kantor Kecamatan Cipayung selama dua hari.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, membuka Pojok Pajak untuk memberikan akses kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, membuka Pojok Pajak untuk memberikan akses kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, membuka Pojok Pajak untuk memberikan akses kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Pojok Pajak ini dibuka di Kantor Kecamatan Cipayung selama dua hari yaitu 21 dan 22 Februari 2023.

Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono menjelaskan Pojok Pajak dilakukan untuk menghindari membeludaknya para WP dalam pembayaran SPT di KPP Pratama. Dalam pojok pajak juga akan dilakukan sosialisasi e-filing, yaitu cara pelaporan SPT tahunan secara online melalui aplikasi e-filing serta pemadanan NIK dengan NPWP. 

Baca Juga

Nantinya, kata dia, pojok pajak akan digelar di banyak tempat seperti di lingkungan universitas, rumah sakit, perusahaan milik negara, sekolah bahkan di Kantor Wali Kota Depok. Pojok pajak ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan KPP Pratama kepada para wajib pajak.

Ia menjelaskan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023 bagi WP pribadi dan 30 April 2023 bagi WP badan. Pihaknya mengimbau WP melakukan penyampaian lebih awal.

"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server melampaui kapasitas atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," katanya, Sabtu (18/2/2023).

Selain secara langsung, masyarakat juga bisa melaporkan SPT dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

"Pojok pajak di kantor Kecamatan Cipayung akan beroperasi mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Syarat yang harus dibawa fotocopy KTP, NPWP, KK serta Bukti Potong Pajak bagi PNS, TNI/POLRI atau Karyawan Swasta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement