Jumat 17 Feb 2023 23:59 WIB

Keluarga Minta Nama Baik Brigadir J Dipulihkan dan Terima Kenaikan Pangkat

Keluarga meminta Polri menaikkan pangkat Brigadir Yosua dua tingkat

Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ricky Rizal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang tua dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis terdakwa Ricky Rizal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara 13 tahun, atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni penjara selama 8 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui penasehat hukumnya meminta kepada Polri untuk memulihkan nama baik anaknya dan menaikkan pangkatnya dua tingkat lebih tinggi menjadi Aipda.

Permintaan ini disampaikan ketika ayah Brigadir J Samuel Hutabarat dan ibunya Rosti Simanjutak didampingi penasehat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk mengurus hak Brigadir J sebagai anggota Polri setelah tewas dibunuh.

"Ada juga hak-hak misalnya pemulihan nama baik, kemudian meminta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda anumerta ya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin, permintaan itu merupakan hak kliennya karena telah dibunuh dalam rangka bertugas mengawal atasan dan istri atasannya.

Selain meminta nama baiknya dipulihkan, pihak keluarga juga meminta restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana. Meminta asuransi seperti ASABRI untuk dibantu diurus, serta meminta barang-barang milik almarhum untuk dikembalikan.

"Kemudian kami juga meminta supaya rumah Duren Tiga dijadikan museum," katanya.

Kamaruddin menyebut, alasan pihaknya meminta tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J menjadi museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan-kejahatan di kepolisian ataupun Propam Polri dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari.

"Itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi kita yang kita cintai ini menjadi polisi yang baik dan benar yang humanis yang berpihak kepada rakyat sendiri," kata Kamaruddin.

Orang tua Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka meminta hak-hak anaknya sebelum kembali ke Jambi, setelah sebelumnya selama tiga hari berturut-turut menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rencananya kedua orang tua Brigadir J akan kembali ke Jambi, Sabtu (18/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement