Rabu 15 Feb 2023 19:51 WIB

Alasan Hakim Nilai Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator dan Jatuhkan Vonis Ringan

Vonis 1,5 tahun penjara untuk Richard Eliezer jauh dari tuntutan 12 tahun dari jaksa.

Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto:

Adapun pertimbangan keringanan lainnya, Hakim Alimin menjelaskan soal alasan-alasan nonyuridis. Seperti terdakwa yang bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya, serta paling penting menurutu hakim, adanya rasa bersalah dari Richard yang membuatnya meminta maaf kepada Keluarga Brigadir J.

Dari permintaan maaf tersebut, kata Hakim Alimin, pemberian maaf dari Keluarga Brigadir J juga memengaruhi majelis hakim dalam memberikan keringanan hukuman terhadap Richard. “Bahwa terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki kehidupannya di masa kemudian hari, dan terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban Yoshua Hutabarat, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” begitu sambung Alimin. 

Permohonan maaf dari Richard itu, pun mendapatkan respons yang positif dari keluarga Brigadir J. Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sejak awal persidangan, sudah memaafkan Richard.

Rosti, pun percaya Richard melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena alasan keterpaksaan dan desakan dari Sambo. Di PN Jaksel saat hadir dalam sidang vonis Richard, Rosti mendukung majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan terhadap Richard.

“Walaupun Eliezer menghujami anak kami (Brigadir J) dengan peluru, dengan timah yang panas itu, kami percaya terhadap hakim yang akan memberikan vonis yang adil untuk Eliezer. Kami menerima keputusan ringan dari hakim untuk Eliezer,” ujar Rosti

Sedangkan satu-satunya yang membuat majelis hakim memandang pemberatan hukuman, melihat Richard sama sekali tak menghargai pertemanan, dan sebagai rekan kerja sesama ajudan dengan Brigadir J. “Bahwa hal yang memberatkan bagi terdakwa (Richard) adalah bahwa terdakwa punya hubungan yang baik dengan korban (Brigadir J). Hubungan akrab dengan korban itu tidak dihargai dengan baik oleh terdakwa. Sehingga akhirnya korban Yoshua Hutabarat meninggal dunia,” kata Hakim Alimin.

Merespons putusan PN Jaksel, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait hukuman ringan terhadap Richard Eliezer. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu salinan lengkap putusan untuk ditelaah.

Menurut Ketut hasil telaah atas putusan tersebut, nantinya yang akan menentukan apakah jaksa akan melakukan banding, atau menerima vonis dari majelis hakim itu. “Kejaksaan Agung sangat menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer. Akan tetapi jaksa akan mempelajari lebih lanjut atas seluruh pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim tersebut, sebagai bahan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” kata Ketut, dalam siaran pers Kejakgung, Rabu (15/2/2023).

Ketut mengatakan, sambil menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan, jaksa juga menunggu respons dari Richard selaku terdakwa, maupun dari tim pengacara atas vonis hakim tersebut. Karena dikatakan Ketut langkah hukum lanjutan dari Richard selaku terdakwa, maupun tim pengacara, juga akan memengaruhi sikap jaksa sebagai penuntut nantinya.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, dan pemberian maaf dari keluarga korban (Brigadir J) kepada terdakwa Richard Eliezer, jaksa juga menunggu sikap atau upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa, dan penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut menambahkan.

Tim pembela hukum Richard berharap tak ada upaya banding dari pihak jaksa atas vonis hakim. Pengacara Ronny Talapessy mengatakan, hukuman 1,5 tahun penjara sudah sesuai harapan publik.

"Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim, Bahwa majelis hakim sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan saya, saya rasa kita semua juga sangat berharap agar jaksa tidak perlulah banding," kata Ronny, di PN Jaksel, Rabu.

 

 

photo
Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo cs. - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement