REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim ketua Fahzal Hendri memergoki Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menggunakan ponsel di ruang sidang. Surya lantas diminta hakim menyudahi tindakan tersebut.
Kejadian ini berlangsung saat tim kuasa hukum Surya Darmadi membacakan pleidoi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (15/2/2023). Secara tiba-tiba, hakim mengetuk palu tanda sidang dihentikan sementara. Ternyata, hakim mendapati Surya tengah menggunakan ponsel.
"Tunggu dulu. Itu Pak Surya main HP ya? Pak Surya ngeledek? Nggak boleh main HP," kata Fahzal.
Fahzal menyoroti tindakan itu sebagai sesuatu yang tak menghormati persidangan. Ia meminta Surya tak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Jangan begitu pak, nggak menghargai persidangan. Jangan begitu ya pak," tegas Fahzal.
Setelah terciduk oleh hakim, Surya lantas memberikan ponsel itu kepada kuasa hukumnya. Belum diketahui, ponsel tersebut milik siapa. Hakim lantas meneruskan sidang.
"Oke (sidang) dilanjutkan," ucap Fahzal.
Surya Darmadi terlilit kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Atas kejahatan itu, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Surya Darmadi batal membacakan nota pembelaan atas tuntutan atau. pleidoinya. Surya mengaku belum siap membacakan nota pembelaannya.
"Rencananya mau mendengarkan pleidoi. Pleidoi itu pembelaan baik dari bapak sendiri maupun penasehat hukum. Ada dari pak Surya Darmadi membacakan pribadi nggak? Atau diserahkan ke penasehat hukum?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri saat membuka sidang.
"Yang Mulia mohon kasih saya waktu besok," jawab Surya Darmadi.
"Oh yang bapak besok?" ujar Fahzal coba memastikan.
"Ya besok," jawab Surya Darmadi.
Namun, tim kuasa hukum Surya Darmadi punya sikap berbeda dengan kliennya sendiri. Tim kuasa hukum memilih membacakan pleidoi pada hari ini atau berbeda waktu dengan Surya.
"Baik majelis, kita siap dari penasihat hukum. Beliau ada revisi sedikit lagi majelis jadi minta ditunda besok," ujar kuasa hukum Surya, Juniver Girsang.
"Penasihat hukum juga minta besok?" tanya Fahzal.
"Hari ini saja majelis. JPU bilang dia kerjakan replik ya sudah sekalian saja," jawab Juniver.