REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Polri dan majelis hakim dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, yang dilakukan terpidana Ferdy Sambo. Mereka telah bekerja secara profesional, sehingga kejahatan Ferdy Sambo bisa dibuktikan.
Anwar mengatakan bahwa hakim menjatuhkan hukuman berdasar fakta material yang bersumber dari kepolisian. “Berarti polisi udah bekerja profesional. Sekalipun Ferdy Sambo adalah seorang jenderal bintang dua Polri,” kata Anwar, Selasa (14/2/2023).
Polri telah bekerja secara profesional dengan mengungkap apa adanya kasus Ferdy Sambo. "Majelis hakim setelah mempelajarinya lalu membuat keputusan. Jadi dalam hal ini kita harus memberikan apresiasi,” kata Anwar.
Terkait putusan hukuman mati yang dijatuhkan ke Sambo, Anwar menilai hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada Sambo sudah memenuhi rasa keadilan.
Baca juga : 'Hukuman Ferdy Sambo Masih Bisa Berubah Menjadi Penjara Seumur Hidup'
Dijelaskannya, dalam perspektif agama hukuman menghilangkan nyawa orang adalah juga dihukum dengan menghilangkan nyawa juga. Orang menghilangkan telingan maka dihilangkan juga telinganya.
“Masa di Selandia Baru, tentara menembaki masjid dan menewaskan 60 orang, lalu tentara itu cuma dihukum seumur hidup. Apakah itu adil?Menurut saya tidak adil,” kata Anwar.
Diingatkannya, membunuh satu orang sama seperti membunuh banyak orang. Sehingga Anwar mengingatkan agar tidak menghilangkan nyawa seseorang. “Hukum itu harus sepadan. Jangan berlebih dan jangan berkurang,” ungkapnya.
Baca juga : Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Analisis Pakar
Dalam islam Kalau ada orang yg membunuh orang maka dia harus diqishash atau dibunuh juga kecuali kalau ada maaf dari pihak keluarga korban. Dan jika keluarga maafkan maka yang membunuh diminta untuk membayar diyat.
"Diyat adalah sejumlah denda yang dikeluarkan oleh pelaku pembunuhan kepada keluarga korban yang memaafkan perbuatannya,” ungkapnya.