Selasa 14 Feb 2023 19:08 WIB

Pandemi Sumbang Lonjakan Angka Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun di Jateng

Cilacap mengalami angka perkawinan anak tertinggi sementara Salatiga terendah

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Berdasarkan grafik yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, perempuan cukup mendominasi angka perkawinan di bawah usia 19 tahun dalam empat tahun terakhir.
Foto: Republika
Berdasarkan grafik yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, perempuan cukup mendominasi angka perkawinan di bawah usia 19 tahun dalam empat tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Edukasi dan sosialisasi tentang risiko perkawinan di bawah usia 19 tahun, masih  harus terus didorong di Jawa Tengah, khususnya untuk para remaja perempuan.

Berdasarkan grafik yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, perempuan cukup mendominasi angka perkawinan di bawah usia 19 tahun dalam empat tahun terakhir.

Secara umum, data perkawinan di bawah usia 19 tahun di Jawa Tengah pada tahun 2018 tercatat sebanyak 3.206, dengan rincian 1.942 laki- laki dan 1.264 perempuan. Data ini menunjukkan jumlah laki- laki yang menikah di bawah usia 19 tahun masih cukup dominan.

Di tahun 2019, terjadi peningkatan dan pergeseran di mana perempuan lebih mendominasi data perkawinan di bawah usia 19 tahun di Jawa Tengah yang jumlahnya mencapai 5.239, dengan komposisi 1.513 laki- laki dan 3.726 perempuan.

Demikian halnya di tahun 2020, jumlah perempuang yang menikah di bawah usia 19 tahun meningkat cukup signifikan, di mana sebanyak 1.671 laki- laki dan 11.301 perempuan di Jawa Tengah melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun. Sehingga akumulasi pernikahan di bawah usia 19 tahun pada periode ini mencapai 12.972.

Sementara pada tahun 2021 angka pernikahan di bawah usia 19 di Jawa Tengah mencapai sebanyak 13.595, dengan komposisi 1.909 laki- laki dan 11.686 perempuan.

Pada tahun 2021 ini lima daerah dengan angka pernikahan di bawah usia 19 tahun tertinggi dicatat oleh Kabupaten Cilacap dengan jumlah mencapai 981, Kabupaten Brebes (860), Kabupaten (841), Kabupaten Pemalang (690) dan Kabupaten Grobogan (609).

Sedangkan pada tahun 2022 sudah ada penurunan dan tercatat sebanyak 11.365 warga Jawa Tengah melakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun, dengan komposisi 1.850 laki- laki dan 9.515 perempuan.

Pada tahun 2022 lima daerah dengan angka pernikahan di bawah usia 19 tertinggi adalah Kabupaten Gobogan dengan jumlah mencapai 808, Kabupaten Pemalang (698), Kabupaten Blora (639), Kabupaten Batang (636) dan Kabupaten Banjarnegara (585).

Sementara itu, Kota Salatiga menjadi daerah dengan angka perkawinan di bawah usia 19 tahun terendah, masing- masing dengan jumlah 28 (2021)dan sebanyak 21 (2022).

Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi Apt MSi MM mengungkapkan, pada saat dua tahun pandemi Covid-19 memang terjadi lonjakan angka pernikahan di bawah usia 19 tahun di Jawa Tengah.

Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggencarkan kampanye dan sosialisasi program ‘Jo Kawin Bocah’, pada tahun pertama Covid-19.

Sehingga walaupun pada tahun kedua pandemi Covid-19 (2021) masih ada peningkatan sedikit, namun angka ini mulai terlihat mengalami penurunan di tahun 2022. “Jadi gerakan- gerakan yang kita laksanakan pada tahun 2021 baru bisa dilihat hasilnya pada tahun 2022,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (14/2).

Sampai dengan hari ini, masih jelas Retno, Pemprov Jawa Tengah terus mengpayakan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat untuk menekan angka pernikahan di bawah usia 19 tahun, di berbagai lini.

Selain gerakan- gerakan, kampanye dan sosialisasi, upaya untuk menekan angka perkawinan di bawah usia 19 tahun juga dilakukan besam dengan stakeholder yang lain, misalnya dengan kantor Kemenag.

Di mana, Kantor Urusan Agama (KUA) di masing- masing daerah tidak serta merta mudah mengeluarkan dispensasi nikah. “Jadi tidak semua permohonan dispensasi nikah ini diterima dan lebih selektif dalam mengeluarkan dispensasi nikah,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement