Selasa 14 Feb 2023 18:02 WIB

Baleg-Pemerintah Kebut Pembahasan Perppu Cipta Kerja

Pemerintah mengeklaim ada kegentingan memaksa terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengikuti rapat kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah mendadak menggelar rapat pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal dalam agenda yang ditampilkan situs resmi DPR, tidak ada agenda rapat pembahasan yang mengundang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

DPR sendiri akan memasuki masa reses mulai 17 Februari 2023. Lembaga legislatif tersebut baru memasuki masa sidang yang baru pada 14 Maret mendatang.

Baca Juga

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli dan pakar untuk ditanyakan terkait kegentingan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Setelah itu, Baleg direncanakan langsung masuk ke tahap pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja).

"Jadi malam ini belum langsung masuk, panja malam ini langsung kita bentuk, lalu malam kita jadwalkan supaya kita punya pandangan dari berbagai macam pihak. Ahli akan kita undang nanti malam untuk mendengarkan para ahli, setelah itu kita diskusikan soal setuju tidak setuju," ujar Supratman dalam rapat dengan Airlangga, Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan, penerbitan perppu merupakan hal yang bersifat subjektivitas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tugas dari Baleg adalah mengkritisi kegentingan tersebut, agar Perppu Cipta Kerja sesuai dengan tujuan dari pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

"Jadi kita setujui bahwa malam akan kita lanjutkan di tingkat panja, sekaligus mengundang pakar-pakar untuk kita dengar masukannya terkait dengan kegentingan yang memaksa," ujar Supratman.

Airlangga dalam rapat tersebut menjelaskan, ada kegentingan memaksa dari pemerintah yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Pertama adalah kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada.

"Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," ujar Airlangga.

Pemerintah sendiri telah mengundang berbagai elemen masyarakat dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja. Harapannya, DPR dapat menyetujui perppu tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

"RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang diharapkan dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," ujar Airlangga.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," sambung Ketua Umum Partai Golkar itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement