REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan zona merah bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta saat car free day (CFD) mulai 12 Februari 2023. Dalam penindakannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Jalan Thamrin terbilang sudah dapat disterilkan, sementara itu Jalan Sudirman masih perlu penindakan lebih lanjut.
"Jalan Thamrin sudah oke. Hanya tinggal arah Sudirman menuju ke FX Sudirman, GBK, minggu ini evaluasi kembali menyampaikan ke PKL untuk minggu depan lebih bersih lagi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Arifin menjelaskan, pemberlakuan larangan PKL berjualan di CFD merupakan upaya untuk memberi ruang kepada masyarakat agar lebih leluasa dan nyaman dalam beraktivitas di jalan tersebut. Sementara itu, menurut pengamatannya, sehabis berdagang, para PKL kurang bertanggung jawab terhadap kebersihan di lokasi berdagang, padahal Jalan Thamrin-Sudirman merupakan jalan utama yang padat lalu lalang warga.
"Kan kita bisa lihat betapa Jalan Thamrin-Sudirman menjadi magnet jadi salah satu tempat dimana kalau hari minggu orang tumpah ruah melakukan aktivitas bermacam-macam. Kalau kita lihat, jumlah orang CFD terus bertambah makanya perlu ada ruang yang lebih cukup apakah itu di badan jalan maupun trotoar," jelasnya.
Kegiatan patroli PKL di CFD dipastikan akan terus dilakukan oleh Satpop PP DKI Jakarta agar kawasan tersebut benar-benar steril dari PKL. Namun, Arifin mengatakan, para PKL dialihkan berjualan di zona-zona hijau yang sudah ditentukan.
"Mereka akan ditempatkan pada zona-zona hijau, yaitu jalan-jalan sisipan menuju Jalan Thamrin-Sudirman. Jadi orang gerak di Jalan Thamrin-Sudirman tinggal melingkar ke kiri, geser ke kanan," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Ahad (12/2/2023). Nantinya, tidak boleh ada pedagang yang berjualan di sepanjang jalan tersebut, namun diberikan fasilitas berjualan di zona-zona hijau.
"Berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Jalan Sudirman-Thamrin telah diputuskan bahwa mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 mendatang, sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai zona merah secara keseluruhan, tanpa ada lagi zona kuning," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Sabtu (11/2).
Para pedagang hanya diperbolehkan berjualan di zona hijau yang sudah ditetapkan.Titik-titik zona hijau tersebut yakni Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru 3, dan Jalan Kebon Sirih.
Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V. "Bagi para pedagang yang akan berjualan, silakan menempatkan diri di zona hijau yang telah ditetapkan. Kami minta kerja samanya untuk seluruh masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," tutupnya.