REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih mendalami motif salah satu tersangka berinisial ML yang melibatkan enam tersangka lain dalam masalah utang-piutang pribadinya dengan seseorang berinisial L. Akibat melibatkan beberapa orang itu, terjadi bentrokan di Perumahan Raffles Hills Blok Q9 Nomor 9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Sabtu (11/2/2023).
"Mengapa adanya pelibatan terhadap orang yang kami anggap tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi seperti ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Menurut Trunoyudo, keenam orang yang dilibatkan tersangka ML adalah NJ, SAL, SH, AL, B, dan RR. Mereka diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang terluka.
Padahal, kata Trunoyudo, permasalahan utang-piutang tersebut sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Salah satunya dengan melibatkan pengurus lingkungan yang bisa menjadi penengah kedua belah pihak.
"Kami mengimbau segala persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui Rukun Warga (RW). Sehingga tidak akan terjadi seperti ini ya. Tentunya ini tadi saya sampaikan menjadi pembelajaran bagi kita bersama," tutur Trunoyudo.
Polisi menangkap 14 orang terkait bentrokan di Perumahan Rafless Hills, Kelurahan Sukatani, Kota Depok. Dari 14 orang tersebut, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut ditangkap, masih diperiksa penyidik dan berstatus sebagai saksi.
"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka. Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," ucap Trunoyudo.
Dalam kasus itu, tersangka NJ berperan membunuh korban M Supri alias MSL menggunakan senjata tajam. Tersangka ML sebagai pihak yang memiliki masalah utang piutang dengan seseorang berinisial L. Kemudian, tersangka ketiga berinisial SAL yang berperan memukul salah satu korban atas nama R.
Menurut Trunoyudo, tersangka SH berperan membawa senjata tajam dan menganiaya korban R dan kawan-kawan. Kemudian tersangka AL, B, dan RR berperan menganiaya korban berinisial I. Dalam peristiwa itu, satu orang tewas dari kubu L dan tiga orang lainnya terluka. Sedangkan dari kubu ML, satu orang yang terluka.
"Karena ada korban meninggal dunia, tentu pasal yang dijerat 338 KUHP, dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Nanti akan disampaikan oleh rilis penyidik," tutur Trunoyudo.