Senin 13 Feb 2023 18:30 WIB

11 Organisasi Masyarakat Gugat Keberadaan Bank Tanah ke MA

Badan Bank Tanah disahkan melalui UU Cipta Kerja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
11 organisasi masyarakat sipil menggugat kehadiran Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (13/2). Mereka menilai kehadiran Bank Tanah cacat konstitusi.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
11 organisasi masyarakat sipil menggugat kehadiran Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (13/2). Mereka menilai kehadiran Bank Tanah cacat konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 11 organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) kepada Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai pembentukkan bank tanah bertentangan dengan konstitusi.

Gugatan ini mencakup permohonan Uji Formil dan Uji Materiil PP 64/2021 yang dinilai bertentangan dengan: 1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA); 2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah; 3) UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan 4) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK 91), yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Inkonstitusional bersyarat.  

Baca Juga

"Sejak rumusan pasal mengenai Bank Tanah gagal masuk melalui RUU Pertanahan versi Pemerintah dan DPR RI tahun 2019, kemudian masuk lagi melalui RUU Cipta Kerja hingga akhirnya pembentukannya disahkan lewat UU Cipta Kerja, kami memberikan saran, masukan, dan kritik substantif hingga sikap penolakan terhadap rencana pemerintah membentuk badan baru pengelola dan pengatur penguasaan serta pendistribusian tanah yang bernama Badan Bank Tanah," kata perwakilan 11 Organisasi, Dewi Kartika di MA, Senin (13/2/2023).

Ke-11 organisasi yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria mengaku kecewa terhadap Pemerintah maupun DPR RI karena tetap mengesahkan pembentukan Bank Tanah melalui UU Cipta Kerja. Bahkan, pemerintah secara cepat menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja terkait Bank Tanah yakni PP 64/2021.

"Pengabaian aspirasi rakyat semakin ditunjukkan pasca lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (Nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal UU Cipta Kerja)," ujar Dewi.

Dewi menjelaskan putusan MK No 91 telah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga menurutnya, PP 64/2021 sebagai peraturan pelaksana langsung dari UU Cipta Kerja harus pula dinyatakan cacat formil oleh MA.

"Sebagai kebijakan yang bersifat strategis dan akan berdampak luas kepada masyarakat kecil utamanya petani, masyarakat adat, buruh tani, masyarakat pedesaan dan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bergantung pada pertanian, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maka PP 64/2021 haruslah dihentikan pelaksanaannya," ujar Dewi.

Diketahui, Bank Tanah adalah lembaga penjamin ketersediaan tanah bagi perusahaan dan pemilik modal. Gerakan Reforma Agraria meyakini 99 persen pasal terkait Bank Tanah dibuat untuk melayani pengusaha. Apalagi Bank Tanah disebut dapat menjadi badan untuk memutihkan tanah-tanah konsesi perusahaan yang bermasalah.

"Seperti beroperasi tanpa izin, izin kadaluarsa, tanah terlantar, wilayah konflik agraria dan dapat jadi cara melegalkan hak atas tanah yang diterbitkan dengan cara-cara koruptif dan kolutif," ujar perwakilan lain dari 11 organisasi, Gunawan.

Atas dasar itulah, Gerakan Reforma Agraria mendesak agar MA menghentikan operasi Bank Tanah dengan mengabulkan gugatan ini sepenuhnya. Dalam hal ini, MA dinilai perlu mencermati pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dalam PP 64/2021 terhadap Putusan MK 91 dan UUPA 1960.

"Penting bagi MA untuk mempertimbangkan ancaman dan dampak lebih luas perampasan tanah masyarakat serta monopoli tanah oleh swasta akibat pelaksanaan Bank Tanah yang tengah berjalan saat ini," ujar Gunawan.

Tercatat, pemohon gugatan ini terdiri dari:

1.    Aliansi Organis Indonesia (AOI)

2.    Aliansi Petani Indonesia (API)

3.    Bina Desa

4.    Ecosoc Rights

5.    FIAN Indonesia

6.    Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)

7.    Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)

8.    Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

9.    Lokataru Foundation

10.    Sawit Watch

11.    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement