REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (13/2/2023). Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang pembacaan putusan tersebut akan mendaulat hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua mejalis.
Dua hakim anggota dalam sidang tersebut, masih diisi oleh hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Sujono. Sidang dijadwalkan akan dimulai dan terbuka untuk umum pada pukul 09:30 WIB. “Sidang pembacaan putusan akan dilakukan bergantian. Nanti hakim yang menentukan untuk membacakan (putusan) pertama untuk yang mana, untuk terdakwa FS atau terdakwa PC,” kata Djuyamto saat dihubungi, di Jakarta, Senin (13/2/2023).
Djuyamto, menjelaskan, persiapan sidang pembacaan sudah dilakukan sehari sebelumnya. “Mulai dari persiapan keamanan, sampai pada sterilisasi ruang sidang, dan pengadilan,” kata Djuyamto.
Pada Ahad (12/2/2023) sterilisasi ruang sidang dan pengadilan mengandalkan tim Gegana Polri. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tak ada benda-benda yang berbahaya ada di lingkungan pengadilan saat sidang vonis digelar. Adapun pengamanan, kata Djuyamto, PN Jaksel berkordinasi dengan Polres Jaksel untuk penerjunan personil keamanan.
Ia mengatakan, ada sekitar 170-an personel yang akan dikerahkan untuk memastikan sidang vonis berjalan aman dan tertib. Jumlah personel tersebut kata Djuyamto belum termasuk tim pengamanan dalam dari pengadilan. Adapun saat persidangan, kata Djuyamto, pengadilan akan membatasi ruang sidang. Karena terbatas hanya untuk sekitar 50-an pengunjung. Kata dia, pengadilan memberikan akses pemantauan sidang melalui layar monitor yang disediakan di sejumlah titik di kawasan pengadilan.
Terkait sidang Sambo dan Putri hari ini, jaksa sebelumnya menuntut pasangan suami isteri itu dengan hukuman berbeda. Keduanya didaka dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebaga aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga 46 itu.
Sementara Putri dituntut ringan hanya 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut karena jaksa beralasan tak menemukan bukti atas keterlibatan langsung Putri dalam pembunuhan tersebut. Namun dalam tuntutan jaksa disebutkan peran Putri sebagai terdakwa yang melakukan perbuatan turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Selain dua terdakwa tersebut, pada Selasa (14/2/2023), majelis hakim juga akan membacakan vonis atas dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, juga menuntut masing-masing selama 8 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim akan membacakan vonis pada Rabu (15/2/2023). Jaksa dalam tuntutannya, meminta majelis hakim menghukum Richard selaku eksekutor pembunuhan Brigadir J dengan hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement