REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Selama enam bulan terakhir, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota merazia 563 knalpot brong atau knalpot bising di wilayah Kota Bogor. Ratusan knalpot bising tersebut nantinya akan dimusnahkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penertiban knalpot bising ini dilakukan berlatar belakang dari keluhan masyarakat. Sebab, suara dari knalpot bising ini kerap mengganggu keamanan dan menyebabkan singgungan di antara masyarakat.
“Hingga sore hari ini kita data knalpot brong yang dilakukan penertiban ada 563 kendaraan, dan rencana tindak lanjut kita lakukan pemusnahan berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (10/2/2023).
Di samping itu, kata dia, penertiban knalpot bising ini berdasar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor di bawah 175 cc harus memiliki bunyi knalpot di bawah 80 dB. Serta Undang-Undang 22/2009 temtang lalu lintas angkutan jalan Pasal 285 Ayat 1, bahwa kendaraan dengan knalpot bising itu tidak layak jalan karena tidak standar ketentuan pabrikan.
Bismo mengungkapkan, Polresta Bogor juga menerima informasi dari masyarakat jika kawasan sekitar Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara dan Regional Ring Road (R3) Kecamatan Bogor Timur rawan akan knalpot bising dan balap liar. Sehingga ia akan mengerahkan personel untuk mencegah penyalahgunaan tempat sebagai tempat untuk balap liar.
Bahkan, kata Bismo, ada bengkel yang beroperasi di malam hari dan disalahgunakan oleh para pelaku balap liar. “Kita patroli dan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat supaya semua pengguna jalan baik kendaraan bermotor dan penyebrang jangan sampai menjadi korban,” tegasnya.
Dalam konferensi pers hari ini, Polresta Bogor Kota juga menghadirkan 20 orang yang dulunya merupakan pelaku pengguna knalpot bising. Setelah dilakukan pembinaan dan tidak lagi menggunakan knalpot bising, 20 pria ini dijadikan duta knalpot bising oleh Polresta Bogor.
“Ada yang hampir nabrang orang, ada yang dimarahin tetangganya. Kesadaran itu juga merupakan bagian dari kita ikut menjaga keselamatan para pengemudi dan pengguna jalan,” ujar Bismo.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan knalpot bising yang dirazia ada yang merupakan hasil razia di lapangan, dan ada pula masyarakat yang menyerahkan langsung ke polisi. Kemudian pihaknya akan memberikan surat pernyataan jika knalpot bising itu telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Meski dari Undang-Undang 22/2009 juga tertera besaran denda yang harus dibayar. Namun Galih lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
“Makanya kami bangun duta anti knalpot bising. Tidak serta merta diselesaikan melalui tindakan prefesif, tapi lebih ke tindakan preventif,” tegasnya.
Salah seorang duta knalpot bising, Asep, mengaku dulunya merupakan pengguna knalpot bising karena terbawa pergaulan. Namun, knalpot bising yang digunakannya kerap membuatnya cekcok dengan tetangganya.
“Dulu sering ngikutin teman-teman di bengkel, tapi sekarang ganti ke knalpot biasa karena sering dimarahin tetangga. Dulu sekali bikin bisa habis uang Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu,” akunya.