REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 15 dari 860 tempat pemungutan suara (TPS) berada di wilayah yang sulit terjangkau, namun tidak akan menjadi kendala dalam melakukan distribusilogistik dan pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ada 15 TPS yang masuk kategori sulit dijangkau karena letaknya yang jauh ibu kota kecamatan dan jalannya menuju ke masing-masing TPS itu sulit dilalui," kata Koordinator Divisi Program, Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong, Lusiana di Rejang Lebong, Jumat (10/2/2023).
Dia menjelaskan, beberapa lokasi TPS yang sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat maupun dua ini tersebar di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Binduriang, Kecamatan Kota Padang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Kondisi lokasiTPS yang sulit terjangkau itu, menurut dia, sudah ada sejak beberapa kali penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pilpres serta Pilkada Kabupaten Rejang Lebong.
Kendati masih ada TPS yang sulit dijangkau, kata dia, namun pihaknya berkeyakinan pada Pemilu 2024 tidak akan mengalami kendala, baik dalam pendistribusian logistik maupun pelaksanaan pemilu nanti karena seiring dengan perkembangan dan kemajuan daerah itu, serta mulai terbukanya akses jalan di sejumlah desa dengan adanya pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Lusianajuga mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan TPS yang dilakukan KPU bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 15 kecamatan di daerah itu bahwa jumlah TPS di Rejang Lebong mengalami penambahan 54 TPS dari sebelumnya sebanyak 806 TPS menjadi 860 TPS.
Penambahan jumlah TPS di daerah itu, setelah adanya ketentuan pemilih di setiap TPS maksimal sebanyak 300 orang, serta hasil pemetaan TPS dan sinkronisasi data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak 212.535 jiwa, di mana jumlah ini lebih banyak dari jumlah DPT Kabupaten Rejang Lebong per 2022 sebanyak 191.115 jiwa.
Untuk memastikan warga daerah itu sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, kata dia, nantinya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berdasarkan data DP4 oleh petugas Pantarlih di masing-masing desa/kelurahan.