Jumat 10 Feb 2023 21:28 WIB

Minyakita: Pembelian tak Lagi Pakai KTP Tetapi Dibatasi, Hanya Dijual di Pasar Tradisional

Aturan-aturan terkait jual-beli Minyakita untuk mencegah kelangkaan terjadi kembali.

Tumpukan Minyakita di gudang produsen PT Bina Karya Prima di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023). Minyakita kini dibatasi aturan penjualannya untuk mencegah kelangkaan di kemudian hari. (ilustrasi)
Foto:

Pembatasan pembelian Minyakita oleh konsumen ditungkan dalam surat yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Kemendag resmi membatasi penjualan produk minyak goreng kemasan murah, MinyaKita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari. 

Pembatasan tersebut dilakukan setelah pemerintah meningkatkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebanyak 50 persen menjadi 450 ribu ton per bulan sebagai respons atas kelangkaan MinyaKita yang telah terjadi sejak akhir tahun lalu.  Edaran tersebut juga menyampaikan larangan keras penjualan Minyakita dengan sistem bundling, yakni menjualnya dalam bentuk paket dengan produk lain.

Sebagai contoh, pembelian Minyakita harus dilakukan dengan pembelian produk lain sehingga dengan kata lain memaksa konsumen. 

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," tulis edaran tersebut, dikutip Republika, Jumat (10/2/2023). 

Lebih lanjut, Kemendag juga melarang pengecer tingkat akhir untuk menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter kepada konsumen. "Penjualan mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus memathui harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan HET yang telah ditetapkan," demikian dijelaskan dalam surat edaran Kemendag.

Kemendag juga menurunkan 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita yang dijual melalui e-commerce maupun media sosial. Langkah pemblokiran link penjualan itu lantaran terdapat pelanggaran harga jual.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bakal memberikan perhatian ekstra terhada peredaran dan penjualan Minyakita. Baik yang dijual secara konvensional maupun online.

Pengawasan akan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Selain menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace juga telah dilakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp 14 ribu per liter,” kata Zulkifli melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. "Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Veri.

Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) meminta pemerintah untuk membebaskan sementara bea keluar minyak sawit atau CPO untuk memperlancr ekspor. Pasalnya, dengan pembebasan bea keluar, harga CPO dari Indonesia dapat lebih kompetitif dari negara produsen lain.

Saat ini bea keluar yang dikenakan oleh pemerintah sebesar 52 dolar AS per ton. Plt Ketua DMSI, Sahat Sinaga, menjelaskan, jika bea keluar dibebaskan dan ekspor lebih kompetitif, industri sawit dapat menggunakan keuntungan dari ekspor untuk menambal kerugian yang dikeluarkan dari biaya produksi Minyakita.

"Ekspor itu jangan dihalangin, supaya tidak dihalangin perlu pengorbanan dari Kementerian Keuangan dengan menunda sementara bea keluar CPO sampai lebaran selesai. Kalau ekspor tidak lancar, runyam semua ini (Minyakita)," kata Sahat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Sahat membeberkan penyebab kelangkaan minyak goreng kemasan murah, Minyakita memang karena tidak karena diproduksi. Namun, itu bukan tanpa alasan. Penyebab utama terganggunya produksi Minyakita, termasuk minyak goreng curah karena ekspor yang terhambat.

DMSI mencatat sejak periode November 2022 hingga Januari 2023 ada 6,17 juta ton hak ekspor minyak sawit yang belum terealisasi. Itu lantaran adanya resesi ekonomi yang menurunkan permintaan terhadap minyak sawit dunia. Industri di Indonesia lantas terdampak.

Sementara, dalam kalkulasi DMSI, untuk memproduksi Minyakita dan minyak goreng curah dengan harga di tingkat konsumen sebesar Rp 14 ribu per liter, pengusaha harus mengeluarkan dana talangan karena produsen jual rugi.

"Pengusaha itu nombok untuk Minyakita, dari mana dana nombok ini? Yaitu dari keuntungan ekspor. Jadi, mereka tidak produksi itu karena tidak ada cuan (dari ekspor) untuk tutupi kerugian," katanya.

 

photo
Waspada Kenaikan Harga Minyak Goreng - (Pusat Data Republika, SP2KP Kemendag)

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement