Rabu 08 Feb 2023 19:13 WIB

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe

KPK memeriksa tukang cukur karena diminta Lukas Enembe pergi ke Singapura.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK memeriksa tukang cukur karena diminta Lukas Enembe pergi ke Singapura.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK memeriksa tukang cukur karena diminta Lukas Enembe pergi ke Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang tukang cukur bernama Budi Hermawan alias Beni terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lukas diduga menyuruh Budi Hermawan untuk pergi ke Singapura.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi Hermawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga

"Saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk ke Singapura," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Meski demikian, Ali tak memerinci maksud maupun tujuan mengenai perintah dari Lukas kepada Budi Hermawan. Ia hanya menjelaskan bahwa selain hal tersebut, penyidik juga memeriksa Budi Hermawan berkaitan dengan aliran dana yang diduga berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi.

"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE," ujar Ali.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement