Pada Senin (6/2/2023), Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengonfirmasi dua penambahan kasus baru GGAPA di DKI Jakarta. Menurut dia, salah satu korban, anak berusia satu tahun meninggal setelah sebelumnya demam pada 25 Januari dan diberi obat sirup penurun demam.
“Dibeli dari apotek dengan merk Praxion,” kata Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
PT Pharos Indonesia selaku produsen pun sudah melakukan penarikan produk secara sukarela atau voluntary recall terhadap obat sirop penurun demam, Praxion. Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/2/2023), PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
"Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika.
Pada hari ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan, bahwa obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat.
"Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia," kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Togi menjelaskan, tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien. Kemudian sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.
Ia menegaskan, pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan akurasinya. Adapun pengujian dilakukan pada 2 dan 3 Februari 2023.
"Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM," ujarnya.
Namun, Togi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 4 Februari 2023. Berdasarkan informasi, satu kasus tersebut merupakan balita yang meninggal usai mengkonsumsi obat sirop merek Praxion di DKI Jakarta.
"Dalam rangka kehati-hatian dan langkah antisipasi, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien," katanya.
Togi menambahkan, BPOM terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia, ahli epidemiologi dan farmakologi guna melakukan investigasi penyebab kematian balita tersebut. BPOM juga mengimbau agar masyarakat waspada dan terus berhati-hati untuk membeli serta mengonsumsi obat-obatan.
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut," ujar Togi.