Selasa 07 Feb 2023 23:22 WIB

Ketua KPK Sebut Harun Masiku dan Tiga Buron Lainnya Masih Dikejar

Dari total 21 buronan, sebanyak 17 orang berhasil ditangkap.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di RSPAD, Jakarta, Rabu (11/1/2023). KPK membantarkan sementara penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe karena alasan kesehatannya dan akan menjalani perawatan di RSPAD. Semestinya Lukas Enembe ditahan di rutan KPK Pomda Jaya Guntur selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Lukas Enembe merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan terkait upaya pengejaran dan penangkapan terhadap empat buron kasus korupsi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat buron tersebut yakni Harun Masiku, Kirana Kotama alias Thay Ming, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

“Sementara empat orang lagi, HM, RHP, PT, dan KK ini sedang kita lakukan pengejaran dan mungkin rekan-rekan sungguh mengikuti pemberitaan,” ujar Firli dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2).

Baca Juga

Firli menjelaskan, sesungguhnya ada 21 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di KPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang sudah ditangkap. Sehingga masih tersisa empat orang yang masih buron. Teranyar, KPK telah menangkap Izil Azhar di Aceh setelah buron selama enam tahun. Saat ini, Izin Azhar pun tengah menjalani proses hukum.

Izil Azhar diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016. Penangkapan terhadap Izil Azhar tersebut, kata Firli, merupakan upaya kolaborasi antar penegak hukum.

Lebih lanjut, Firli mengatakan, terdapat beberapa buron yang sudah diketahui keberadaannya dan dilakukan upaya penangkapan. Namun Firli menegaskan, penangkapan terhadap seseorang harus berdasarkan hukum. “Dan ternyata pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan atas namanya sudah berubah. Jadi kalau awalnya namanya adalah PT, di saat dilakukan penangkapan namanya sudah berubah jadi TTP,” jelas dia.

Menurut dia, hal itu menyulitkan KPK untuk melakukan penangkapan. Namun ia menegaskan KPK tidak akan menyerah untuk memburu para buron kasus korupsi itu. “Empat orang kita paham masih melakukan upaya kita untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan,” tambah Firli.

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020. 

Sedangkan Kirana Kotama alias Thay Ming merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL. Dia ditetapkan sebagai buron sejak 15 Juni 2017. Lalu, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun 2011-2013. 

Terakhir, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement