Selasa 07 Feb 2023 16:57 WIB

Polda Bali Tangkap Red Notice Interpol di Bandara Ngurah Rai

Red notice itu dari Interpol Roma.

[ilustrasi] PKepolisian Daerah Bali bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang yang masuk dalam daftar red notice Interpol bernama Antonio Strangio di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (2/2/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
[ilustrasi] PKepolisian Daerah Bali bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang yang masuk dalam daftar red notice Interpol bernama Antonio Strangio di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (2/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali bekerja sama dengan Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang yang masuk dalam daftar red notice Interpol bernama Antonio Strangio di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Jatanras Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto di Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2023) mengatakan pria yang memiliki dua kewarganegaraan, Australia dan Italia tersebut ditangkap saat melewati pemeriksaan petugas di Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga

"Red notice itu dari Interpol Roma, tetapi yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan Australia dan Italia," kata Endang.

Menurut keterangan Endang Purwanto, subjek red notice Interpol tersebut ditangkap pada Kamis (2/2/2023) dan diserahkan kepada pihak Kepolisan Daerah Bali pada Jumat (3/2/2023)."Dia ditangkap terkait kasus drugs atau narkoba. Ditangkap oleh imigrasi, kemungkinan dia baru mendarat di Indonesia, langsung ditangkap," kata dia.

Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya akan melakukan ekstradisi kepada yang bersangkutan, tetapi masih menunggu komunikasi dengan The Australian Federal Police (AFP) atau pihak Interpol.

Menurut keterangan Endang, Antonio masuk subjek red notice Interpol sejak tahun 2016. Tersangka Antonio melakukan aksinya seorang diri terkait masalah narkotika di negaranya. 

Endang belum bisa menguraikan secara rinci terkait kasus yang melibatkan WNA bernama Antonio tersebut karena masih menunggu hasil komunikasi dengan pihak Interpol. Tetapi yang pasti, pihaknya mendapatkan surat permintaan penangkapan terhadap Antonio sejak 2016.

Saat ini, WNA tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali menunggu hasil komunikasi dengan AFP atau Interpol Polri.Selain Antonio, Polda Bali juga menerima banyak permintaan pencarian subjek red notice Interpol yang kemungkinan ada di wilayah Bali.

"Banyak permintaan. Yang banyak itu kasus narkotika," kata Endang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement