REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pharos Indonesia melakukan penarikan produk secara sukarela atau voluntary recall terhadap obat sirup penurun demam, Praxion sebagai tanggung jawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/2/2023), PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
"Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," kata Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika.
PT Pharos Indonesia menyatakan keprihatinan atas laporan tersebut. Penarikan produk secara sukarela dari pasaran diambil sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan keamanan konsumen.
"Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi," katanya.
Ia mengatakan, PT Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada tiga fasilitas laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.
Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari jaringan apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif. "Praxion telah diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," katanya.
PT Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginvestigasi permasalahan tersebut. PT Pharos telah membuka komunikasi untuk masyarakat seputar produk Praxion melalui [email protected].