Senin 06 Feb 2023 20:22 WIB

Alasan Pemberat Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Apeng

Surya Darmadi dinilai terbukti korupsi dan TPPU terkait alih fungsi lahan di Inhu.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
Foto:

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kasus hukum yang menjerat kliennya tak perlu dilanjutkan. Menurutnya, ada alasan 'pemaaf' terhadap tindakan kliennya bila merujuk UU Cipta Kerja.

Tanggapan Juniver disampaikan atas tuntutan penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar yang dialamatkan kepada kliennya oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (6/2/2023). "Persoalan ini nggak perlu dilanjutkan karena pemerintah sudah terbitkan UU Cipta Kerja," kata Juniver usai persidangan. 

Juniver meyakini kliennya tak perlu dituntut secara pidana kalau merujuk UU Cipta Kerja. "Yang buat kami sangat kecewa ternyata Kejaksaan nggak hormati dan hargai UU Cipta Kerja dengan tegas nyatakan keterlanjuran pengusaha tidak dikenakan pidana, hanya administrasi," lanjut Juniver. 

Juniver menyebut pemerintah mesti berhati-hati dalam menindak kasus yang dialami kliennya. Sebab, menurutnya hal ini bakal berpengaruh terhadap kepercayaan investor. 

"Investor bisa takut tanamkan uangnya di perkebunan," ujar Juniver. 

"Kerugian perekonomian negara dan kerugian negara hitungannya darimana Justru kalau (aset kebun Surya Darmadi) ditelantarkan nggak ada pemasukkan ke kas negara," ucap Juniver, menambahkan. 

Sebelumnya, Forum Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) meminta Majelis hakim perkara dengan terdakwa Surya Darmadi agar membuka hati, mata, dan telinga lebar-lebar. Majelis hakim diharapkan dapat menyerap rasa keadilan di masyarakat Riau. 

Hal itu dikatakan Koordinator Jikalahari Made Ali dalam diskusi "Menyoal Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Aktivitas Ilegal dalam Kawasan Hutan Kasus Surya Darmadi" pada Kamis (19/1/2023). Ia penasaran dengan metode hakim ketika menyerap rasa keadilan di masyarakat. 

"Gimana hakim menggali rasa keadilan di masyarakat, sementara hakim didokrin nggak boleh komunikasi dengan kita-kita. Karena hakim tidak ke lapangan," kata Made dalam diskusi itu. 

Made mendorong Majelis Hakim di kasus Surya Darmadi agar mengecek langsung ke lokasi kejadian. Ia menyarankan para Hakim melihat kerusakan yang terjadi di Riau akibat perusahaan Surya Darmadi agar bisa memahami konteks perkara. 

"Hakim ini sudah mulai harus bergaul, enggak bisa diam saja nggak ketemu orang. Terutama untuk kasus lingkungan ketemu orang-orang yang terdampak," ujar Made

Made menegaskan agar Majelis hakim tak hanya berpatokan pada berkas perkara saja. Menurutnya, ada aspek rasa keadilan di masyarakat yang mesti dipertimbangkan hakim. 

"Kasus ini kompleks, hakim jangan hanya duduk-duduk saja," ucap Made. 

 

photo
Surya Darmadi Diburu Kejagung dan KPK - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement