Sabtu 04 Feb 2023 05:36 WIB

MK Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu Serentak 2024

Ada lima Peraturan MK terkait Pemilu 2024 yang harus difinalisasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK bersiap hadapi sengketa Pemilu 2024. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK bersiap hadapi sengketa Pemilu 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman meminta segenap insan MK bersiap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam waktu dekat ini Pemilu serentak 2024 bakal digelar. 

Hal tersebut disampaikan Anwar dalam kegiatan finalisasi penyusunan Peraturan MK soal penanganan perkara PHPU dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Anwar menyampaikan rapat penyusunan peraturan MK dalam persiapan penanganan perkara pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 penting dilakukan. 

Baca Juga

"Kita harus tetap bersikap antisipatif dan preventif terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Sikap antisipatif, dan preventif, bertujuan, agar persiapan penanganan perkara mendatang, dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023). 

Saat ini terdapat lima Peraturan MK yang harus dilakukan finalisasi, yaitu: 1) tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2) tentang Konsep Perubahan PMK tentang Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; 3) tentang Perselisihan Hasil Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4) tentang Perselisihan Hasil Pemilu Dewan Perwakilan Daerah; 5) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah. 

Anwar menyatakan penyelesaian kelima Peraturan MK ini merupakan bekal untuk menyelesaikan penanganan perkara pemilu dan pilkada serentak.

"Ini sekaligus menjadi bekal pula bagi kita, untuk segera, melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Anwar.

Anwar juga mengingatkan pentingnya proses di lembaga peradilan tidak dapat dilepaskan dari rasa kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya kepercayaan terhadap lembaga peradilan. 

"Ujian tentang trust tersebut saat ini tengah kita jalani. Untuk itulah, secara terus menerus, kultur atau budaya integritas, diterapkan dan dikembangkan kepada seluruh komponen di Mahkamah. Integritas, adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar," ujar Anwar. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan perlu menyiapkan dukungan di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Hal ini untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024. 

Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, serta Perisalah Sidang. 

"Dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pascapengucapan putusan perkara," ucap Heru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement