Jumat 03 Feb 2023 11:12 WIB

Menteri PPPA Dukung Vonis Seumur Hidup Kakek Pemerkosa Anak dan Cucu

Menteri PPPA mendukung kakek pemerkosa anak dan cucu divonis penjara seumur hidup.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Menteri PPPA mendukung kakek pemerkosa anak dan cucu divonis penjara seumur hidup.
Foto: istimewa
Menteri PPPA RI I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. Menteri PPPA mendukung kakek pemerkosa anak dan cucu divonis penjara seumur hidup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Roby Hitipeuw (51 tahun). Roby merupakan terdakwa kekerasan seksual terhadap lima anak kandung dan dua cucunya yang berusia di bawah lima tahun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik putusan Majelis Hakim tersebut. Bintang menegaskan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan perbuatan yang tidak manusiawi. 

Baca Juga

"Putusan tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera," kata Bintang dalam keterangannya pada Kamis (2/2/2023). 

Bintang menyebut penegakan hukum yang adil bagi korban penting untuk mendorong korban berani bicara. Ia berharap keberpihakan terhadap korban terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.  

"Kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan HAM. Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat," ujar Bintang. 

Dalam perkara ini, putusan majelis hakim PN Ambon sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menurut Bintang menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum. 

"Ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," ucap Bintang. 

Majelis Hakim menyatakan Roby terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sebelumnya, hukuman maksimal telah dijatuhkan pada terdakwa Herry Wirawan dalam kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan kemudian diperkuat oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement