REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga bocah SD terhadap seorang siswi TK di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur berlanjut ke ranah hukum. Hal itu setelah mediasi yang dilakukan aparat desa dengan keluarga korban, keluarga para pelaku, dan pihak terkait tidak menemukan kesepakatan.
Kasus tersebut bisa saja berujung damai jika keluarga korban ketiga pelaku mampu memenuhi permintaan korban berupa uang senilai Rp 200 juta. Namun, keluarga ketiga korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.
Kuasa Hukum korban, Krisdiyansari Kuncoro membenarkan adanya permintaan uang senilai Rp 200 juta dari pihak keluarga korban. Uang tersebut dirasa dibutuhkan tidak hanya untuk keperluan pengobatan. Tapi juga untuk biaya pindah rumah dan sekolah.
"Sebab korban trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku. Apalagi, rumah salah satu pelaku berdampingan dengan rumah korban," kata Krisdiyansari, Sabtu (21/1).
Namun demikian, lanjut Krisdiyansari, keluarga para pelaku tidak menyanggupi permintaan kliennya. Mereka hanya mampu membayar uang senilai Rp 3.000.000 yang itu langsung ditolak oleh pihak korban.
"Mereka memberikan biaya Rp 3.000.000 tapi ditolak, karena menurutnya tidak manusiawi," ujar pengacara asal Surabaya tersebut.
Kepala Dusun tempat korban dan pelaku tinggal, S mengungkapkan, laporan peristiwa pemerkosaan itu diterima dari orang tua korban pada 9 Januari 2023, yang kemudian diteruskan ke pemerintah desa setempat. Aparat desa kemudian memanggil orang tua korban dan pelaku ke kantor desa. Di sana mediasi dilakukan agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat korban dan pelaku masih anak-anak.
Saat mediasi, orang tua korban meminta biaya kepada orang tua ketiga pelaku sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu satu minggu. Namun, orang tua pelaku hanya sanggup membayar total Rp 3.000.000. Karena tidak ada titik temu, mediasi pun gagal.
"Karena tidak ada keputusan, lalu lanjut ke PPA Polres. Semua saya serahkan ke pihak korban karena saya tidak berwenang. Desa tidak ikut campur. Kita tidak berani mencampuri terlalu dalam karena ini kasus pencabulan anak," ujar S.
Sebelumnya, siswi TK di Kabupaten Mojokerto menjadi korban perkosaan oleh tiga bocah sepermainanya yang masih duduk di bangku SD. Kronologinya, korban diajak ketiga pelaku saat bermain sendirian. Korban diajak ke sebuah rumah kosong, kemudian dipaksa berbaring dan diperkosa.