Kamis 02 Feb 2023 21:44 WIB

Pengacara Putri Candrawathi Berharap Hakim Berlaku Adil dalam Memvonis

Jaksa menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi berharap majelis hakim tak terpengaruh opini publik, dan intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan vonis serta hukuman terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Pengacara Febri Diansyah mengatakan, agar majelis hakim dapat memutuskan nasib hukum istri dari terdakwa Ferdy Sambo itu dengan hanya mengacu pada prinsip keadilan.

Baca Juga

Menurut Febri, babak baru kasus pembunuhan Brigadir J saat ini ada di tangan para majelis hakim. Tim pendamping hukum Putri, kata ia, tak mau berspekulasi tentang bakal apa yang akan dijatuhkan hakim dalam vonisnya mendatang.

“Seluruh ikhtiar sudah kami lakukan, dari sidang pertama dakwaan, pembuktian, sampai dengan duplik yang ini menjadi fase terakhir. Sisanya kami serahkan sepenuhnya saat ini kepada hakim yang mulia untuk memutuskan,” begitu kata Febri saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023). 

Febri, dan tim penasihat hukum Putri, hanya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil berdasarkan hasil kewenangannya sebagai wakil tuhan di pengadilan. “Harapan kami saat ini tidak muluk-muluk, agar majelis hakim betul-betul dapat memberikan putusan yang benar-benar adil dan yang hanya mengacu pada fakta-fakta di persidangan. Dan bukan berdasarkan hal-hal lain, bukan berdasarkan pengaruh, maupun intervensi dari pihak manapun. Dan kewibawaan peradilan ini yang memang harus kita jaga bersama-sama,” ujar Febri.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan memasuki babak vonis. Majelis hakim sudah membulatkan kapan tanggal pembacaan vonis dan penjatuhan hukuman terhadap lima terdakwa. Terhadap terdakwa Putri, rencana pembacaan vonis dijadwalkan pada sidang Senin (13/2/2023) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang pekan lalu, meminta majelis hakim menghukum Putri selama 8 tahun penjara. Jaksa menguatkan bukti peran Putri sebagai terdakwa yang turut serta melakukan rencana perampasan nyawa terhadap Brigadir J.

Sidang vonis Putri, berbarengan dengan suaminya, terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Jaksa, terhadap Sambo menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu penjara seumur hidup. Jaksa menguatkan pembuktian terhadap Sambo sebagai dalang, dan aktor utama dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Pun jaksa menguatkan pembuktian tentang peran Sambo sebagai salah-satu pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa juga menguatkan tuduhan terhadap Sambo sebagai aktor utama obstruction of justice, atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7/2023).

Adapun terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) sidang pembacaan vonis akan digelar pada Selasa (14/2/2023) mendatang. Terhadap ajudan dan pembantu rumah tangga Keluarga Sambo itu, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa menguatkan pembuktian terhadap keduanya sebagai terdakwa turut serta melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Terdakwa terakhir adalah Bharada Richard Eliezer (RE).

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembaaan vonis terhadap Richard, pada Kamis (15/2/2023) mendatang. Jaksa sebelumnya menuntut Richard selama 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap Richard ini tegolong berat melihat perannya sebagai saksi pelaku, yang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan dalam rekomendasi selaku justice collaborator (JC).

Akan tetapi JPU menilai tuntutan terhadap Richard tersebut ringan karena melihat peran Richard selaku terdakwa yang turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam kasus ini, Richard adalah pelaku eksekutor pembunuhan Brigadir J atas perintah Sambo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement