Kamis 02 Feb 2023 05:30 WIB

KPK Eksekusi Hakim Itong Isnaeni ke Lapas Surabaya

itong jalani penjara lima tahun dikurangi masa tahanan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat (kanan) berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Itong yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat (kanan) berjalan usai menjalani sidang secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). Itong yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Hakim Itong Isnaeni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/2/2023). Dia terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur .

 

Baca Juga

"Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaini Hidayat, " kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

 

Ali mengatakan, Itong Isnaeni akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Mantan Hakim PN Surabaya itu juga diwajibkan membayar pidana denda."Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp390 juta," ujar Ali.

 

Sebelumnya, selain Itong Isnaeni, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

 

Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

 

KPK juga menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp 1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA). Sebagai langkah awal realisasi uang Rp 1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

 

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah \"upeti\" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang. KPK mengungkapkan, setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong.

 

KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

 

Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement