Jumat 21 Jan 2022 17:21 WIB

KY Bakal Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong

Komisi Yudisial menyayangkan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka hakim Itong.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyanggah penjelasan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyanggah penjelasan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2021). KPK menetapkan Hakim (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uaang Rp 140 juta. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Pemeriksaan dilakukan setelah hakim Itong ditetapkan sebagai tersangka pengaturan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan martabat hakim," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito di JAkarta, Jumat (21/1).

Baca Juga

Dia mengatakan, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka maka besar dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh hakim tersebut. Sehingga, sambung dia, hakim yang diduga melanggar hukum pidana itu juga harus diperiksa secara etik.

Lebih lanjut, dia menilai bahwa dugaan korupsi yang dilakukan hakim Itong berpotensi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dia melanjutkan, Komisi Yudisial tengah berusaha keras mendorong kepercayaan publik terhadap pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Dia mengatakan, Komisi Yudisial menyayangkan perbuatan yang dilakukan tersangka Itong. Dia melanjutkan, Komisi Yudisial mendukung, menghormati dan siap membantu proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap para tersangka.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, Hamdan dan Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan kepada ketiganya setelah ditangkap tangan dan diperiksa KPK.

Adapun uang ditemukan dalam operasi senyap itu mencapai Rp 140 juta. KPK menyebut, uang tersebut merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan PT Soyu Giri Primedika.

Suap diberikan agar pengadilan mengeluarkan putusan untuk membubarkan PT Soyu Giri Primedika dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hakim Itong kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tersangka Itong Isnaini Hidayat sebagai hakim. Pemberhentian sementara itu berdasarkan surat keputusan (SK) Ketua MA.

"Oleh karena hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Plt Kepala Badan Pengawas MA, Dwiarso Budi Santiarto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement