Rabu 01 Feb 2023 20:26 WIB

Diduga Ubah Substansi Putusan, Sembilan Hakim dan Dua Panitera MK Dipolisikan

Putusan yang substansinya diduga diubah terkait uji materi UU tentang MK.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

Pada awal pekan ini, MK membentuk Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengatasi kasus dugaan perubahan substansi putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK terkait pencopotan Hakim Aswanto.

"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologinya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim;tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Enny menambahkan, pembentukan MKMK itu akan segera diresmikan dengan penandatanganan peraturan MK tentang MKMK. "Karena ini MKMK adalah lembaga yang baru, yang sebelumnya adalah Dewan Etik MK, di mana dengan adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) itu kemudian berubah menjadi MKMK," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny menyampaikan pembentukan MKMK bertujuan agar kasus dugaan perubahan substansi perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu dapat diselesaikan secara adil dan independen. Dia menambahkan, MKMK akan bekerja mulai 1 Februari 2023.

Terkait dengan keanggotaan, diamenyampaikan setelah digelar rapat permusyawaratan hakim yang disepakati berdasarkan UU MK dan putusan MK terkait keanggotaan MKMK, terdapat tiga anggota dalam lembaga tersebut. Ketiga hakim ituterdiri atas seorang hakim aktif yakni EnnyNurbaningsih, perwakilan tokoh masyarakat yaitu mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, dan anggota dewan etik MK Sudjito mewakili unsur akademisi. Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menambahkan rapat tersebut digelar Senin dan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi.

In Picture: MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

photo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement