JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden (wapres). Hal tersebut tertuang dalam putusan MK atas uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya). Pasal yang...
Berita Lainnya