Rabu 01 Feb 2023 18:45 WIB

Presiden Dua Periode tidak Boleh Mencalonkan Wapres

Putusan ini menyudahi spekulasi Presiden Jokowi akan mencalonkan diri sebagai wapres.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden (wapres). Hal tersebut tertuang dalam putusan MK atas uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya). Pasal yang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement