Rabu 01 Feb 2023 06:00 WIB

Putusan MK: Nikah Beda Agama tidak Sah

Pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan mengenai pernikahan beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1). Dalam konklusinya, MK menegaskan, pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. MK menyatakan tetap berpegang pada pendiriannya bahwa nikah beda agama yang diatur di Undang-Undang Perkawinan telah sesuai...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement