REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) meringkus seorang laki-laki berinisial JW alias Agung Wahono yang mengaku menjadi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menggantikan Heru Budi Hartono, yang diangkat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, pengungkapan kasus dugaan Kasetpres gadungan tersebut bermula dari pemberitaan di sejumlah media daring dan unggahan di media sosial (medsos). Dalam unggahan yang beredar di medsos disebutkan tentang tasyakuran atas pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres.
Merujuk latar belakang kegiatan tasyakuran tersebut disebutkan pula Surat Keputusan Nomor 568A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 tentang pengangkatan Agung Wahono sebagai Kasetpres. Padahal, Kasetpres saat ini masih dirangkap oleh Heru Budi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan JW alias Agung Wahono (45) warga Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. "Polisi memperoleh informasi tentang adanya kegiatan tasyakuran yang berlokasi di depan Swalayan ADA Majapahit dan salah satu apartemen di Kota Semarang," katanya di Kota Semarang, Senin (30/1/2023).
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang diduga palsu atas nama Agung Wahono, ijazah magister hukum palsu, serta foto kegiatan tasyakuran Kasetpres. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan.