REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat teknologi informasi (TI) Pratama Persadha menyebut, korupsi proyek penyediaan infrastruktur based transciever station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu berimbas kepada perluasan dan jangkauan internet di Tanah Air.
"Kita tahu BAKTI ini sebagai lanjutan dari program backbone Palapa Ring yang sudah ada dari Sabang sampai Merauke. Tentu ini memperlambat secara langsung kepada upaya pemerataan internet di Tanah Air," kata dia, Ahad (29/1/2023).
Dia pun melihat adanya korupsi di lingkungan Kominfo ini cukup mengecewakan. Ini karena berlangsung di tengah program e-governance yang dicanangkan Joko Widodo (Jokowi) sejak awal menjadi presiden menjadi terhambat. Apalagi Indonesia sedang giat memperkuat keamanan dan kekuatan siber dalam negeri. Karenanya, korupsi ini menjadi penghambat.
Secara teknis, papar dia, BAKTI memiliki empat tugas yang bertujuan menyediakan akses internet ke seluruh Indonesia yaitu Layanan akses internet, penyediaan BTS, Palapa Ring, dan satelit multifungsi. Apalagi layanan internet yang sedang dibangun ini adalah wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Artinya akses internet 4G masih sangat sulit didapatkan di daerah-daerah yang sulit terjangkau," kata Ketua Communication & Information System Security Research Center (Cissrec) ini.
Sementara upaya pembangunan infrastruktur internet 4G di daerah 3T ini adalah upaya negara dalam melakukan pemerataan infrastruktur, seperti jalan tol. Jadi ke depan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, DPR, dan masyarakat. Dia pun berharap ke depannya, dengan seluruh mata yang mengarah ke BAKTI dapat mengurangi risiko korupsi.
Sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo mulai memintai keterangan pihak-pihak lingkaran menteri. Pada Rabu (25/1), tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa R Niken Widiastuti (RNW) selaku staf ahli Menkominfo Johnny Gerard Plate.
“RNW diperiksa selaku staf ahli menteri komunikasi dan informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (25/1).
Ketut menerangkan, bersama RNW, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa dua pejabat Kemenkominfo lainnya. Keduanya, yakni Danny Januar (DJ) diperiksa selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Semuel Abrijani Pengarepan (SAP) yang diperiksa selaku direktur jenderal (dirjen) Aplikasi Informatika.
Dalam penyidikan yang sama, Jampidsus juga memeriksa Sakina Juliani Utami (SJU) selaku istri dari tersangka Anang Acmad Latief (AAL). Penyidik juga memeriksa dua pihak swasta, Asenar (A) selaku managing partener ANG Law Firm, dan Jenny Sutijawan (JS) selaku direktur utama (Dirut) PT Sansaine Exindo.