Jumat 27 Jan 2023 14:55 WIB

PDIP Setuju dengan Penambahan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Asal .....

Hasto berpendapat stabilitas pemerintahan desa dapat wujudkan desa yang maju.

Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun memicu pro kontra. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak mempermasalahkan perpanjangan itu. Ia berpendapat stabilitas pemerintahan di desa dapat mewujudkan desa yang maju. 

"PDI Perjuangan dalam sikap politiknya pada Kongres V Partai menegaskan pentingnya membangun dari desa, dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan kemajuan, desa pusat kebudayaan, di mana 'local wisdom' hidup, dan penuh dengan tradisi kehidupan gotong royong," kata Hasto di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga

Atas dasar hal tersebut, katanya, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Menurut Hasto, perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun untuk dua kali masa jabatan kepala desa (kades) secara prinsip tidak ada perubahan dengan yang berlaku sekarang.  Karena secara total kades bisa menjabat 18 tahun. Bedanya untuk saat ini terbagi dalam 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan.

"Namun kualitas pemerintahan bisa ditingkatkan, dan stabilitas politik meningkat," ucap Hasto.

Hasto mengakui periodisasi masa jabatan kepala desa beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa Bung Karno bahkan menjabat seumur hidup."Sehingga dengan gagasan periodisasi sembilan tahun hanya untuk dua kali masa jabatan, maka harus didukung dengan infrastruktur yang memastikan kualitas pemerintahan desa meningkat," kata dia.

Karena itu, menurut Hasto, sebagai konsekuensi periodisasi sembilan tahun PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya sekolah kepemimpinan kepala desa.

Sekolah itu, lanjutnya, menjadi bagian fungsi Kemendagri dengan mengoptimalkan peran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) guna menggembleng kepala desa terpilih tentang tata cara pemerintahan desa yang mendorong kemajuan desa dalam seluruh aspek kehidupan."PDI Perjuangan percaya bahwa desa maju, maka Indonesia kuat dan berdaulat sebagaimana menjadi tema rakernas partai pada 2021 lalu," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement