Rabu 25 Jan 2023 23:23 WIB

Huawei Indonesia Hormati dan Komitmen Kooperatif pada Proses Hukum Dugaan Korupsi BTS

Huawei senantiasa berpegang pada prinsip integritas, etika kuat, dan patuh hukum.

Huawei Supplier Convention 2022
Foto: Dok. Huawei
Huawei Supplier Convention 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Huawei Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan petinggi Huawei Investment sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Huawei menyampaikan telah mengikuti pemberitaan atas perkara ini.

"Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan. Huawei senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Huawei juga menyatakan selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri. Serta, memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh.

 

"Huawei berharap media untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terhadap perkara ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan satu tersangka tambahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pada Selasa (24/1/2023). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, satu tersangka baru yang ditetapkan tersebut adalah inisial MA.

MA ditetapkan tersangka selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. MA ditahan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejakgung, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MA yang baru ditetapkan," kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (24/1/2023) malam.

MA, adalah tersangka keempat dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4 G BAKTI di Kemenkominfo. Sebelumnya, penyidik Jampidsus, Rabu (4/1/2023) menetapkan tiga tersangka awalan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka awalan tersebut, diantaranya, Anang Acmad Latif (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Lainnya Yohan Suryato (YS) yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Tenaga Ahli Humas Development (HUDEV) di Universtias Indonesia, dan Galumbang Menak S (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Moratelematika Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement