Rabu 25 Jan 2023 22:26 WIB

Kawasan Wisata Kota Tua Bebas dari Asap Rokok, Wisatawan Diimbau tidak Merokok

Kebijakan larangan merokok untuk menekan polusi udara di kawasan Kota Tua Jakarta.

Warga berfoto saat berwisata di kawasan Kota Tua, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berfoto saat berwisata di kawasan Kota Tua, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengimbau wisatawan Kota Tua untuk tidak merokok di kawasan alun-alun wisata. Hal ini untuk menjaga daerah itu sebagai wilayah rendah emisi dan polusi.

"Kawasan Kota Tua memang ada larangan merokok karena sesuai dengan Perda 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Maka dari itu, kita imbau bersama," kata Kepala Satpol-PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, saat ditemui di Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Tidak hanya petugas Satpol PP, petugas Unit Pelaksana Teknis Kota Tua juga akan mengimbau wisatawan dari dalam agar tidak merokok. Jika ditemukan wisatawan yang merokok, petugas akan menegur wisatawan tersebut secara humanis.

"Kita belum sampai kepada tahap memberi denda, baru bersifat teguran," kata dia.

Sementara, berdasar Perda 2/2005, terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda 2/2005 yakni, setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam denganpidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta. Dengan upaya tersebut, dia berharap perlahan kawasan Kota Tua menjadi salah satu wilayah dengan polusi terendah di DKI Jakarta.

Tampak di lapangan, beberapa petugas Satpol PP sibuk membersihkan puntung rokok di pelataran Kota Tua demi memastikan wilayah Kota Tua bersih dari sampah rokok. Sebelumnya, pada 25 Agustus 2022, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat telah melakukan program uji emisi kendaraan di depan museum Toko Merah, Kota Tua.

Kegiatan itu dilakukan demi menekan polusi udara di wilayah Kota Tua. Dalam program ini, seluruh kendaraan pegawai yang beraktivitas di kawasan Kota Tua dan warga setempat dilakukan uji emisi secara gratis.

Jika lolos uji emisi, kendaraan akan diberikan stiker bertuliskan "Lulus Emisi Test". Jika kendaraan yang tidak memiliki stiker itu mencoba masuk ke kawasan Kota Tua, maka petugas akan menindak kendaraan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement