Rabu 25 Jan 2023 20:46 WIB

Polres Madiun Kota Amankan 215 Motor Berknalpot Bising

Motor berknalpot bising rawan mengakibatkan konflik.

Ilustrasi polisi menilang sepeda motor berknalpot bising.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi polisi menilang sepeda motor berknalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Kota, Jawa Timur mengamankan sebanyak 215 motor berknalpot tidak standar atau knalpot bising hasil razia yang dilakukan beberapa hari terakhir dalam kegiatan cipta kondisi selama 15 -24 Januari 2023.

"Kami dari Polres Madiun Kota melakukan langkah-langkah penindakan tegas bagi para pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Itu karena mengganggu pengguna jalan raya dan menimbulkan kebisingan," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Rabu.

Selain menimbulkan kebisingan, motor berknalpot bising juga mengganggu warga sekitar yang dilewati. Karena terganggu, maka rawan terjadi konflik dengan warga sekitar.

"Untuk mengantisipasi itu kami lakukan tindakan tilang manual dengan 'hunting' keliling Kota Madiun. Ketika ada yang pakai knalpot bising, kami lakukan penilangan," kata dia.

 

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut, kemudian dikenakan sanksi tilang dan motornya dibawa ke Mako Polres Madiun Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Semua motor kami tahan. Penggunaan knalpot bising membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai spesifikasi," kata dia.

Adapun untuk pengambilan motor, syaratnya pemilik sepeda motor harus mengembalikan kondisi knalpotnya sesuai aturan. Polisi mengambil langkah tersebut sebagai efek jera agar pengendara lainnya tidak memasang knalpot bising.

Suryono juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

Hal itu demi keamanan dalam berkendara dan juga tidak menimbulkan bising yang muaranya meminimalkan gesekan atau kegaduhan di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

"Untuk itu saya mengimbau masyarakat gunakanlah kendaraan bermotor dengan knalpot standar agar tidak mengganggu pengguna lain ataupun masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement