Selasa 24 Jan 2023 14:19 WIB

KY: Tertutupnya Informasi Perkara di MA Jadi Celah Korupsi

KY sebut tertutupnya informasi perkara di Mahkamah Agung menjadi celah korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo menaiki mobil tanahan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KY sebut tertutupnya informasi perkara di Mahkamah Agung menjadi celah korupsi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Yustisial Edy Wibowo menaiki mobil tanahan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KY sebut tertutupnya informasi perkara di Mahkamah Agung menjadi celah korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mendukung upaya Mahkamah Agung (MA) dalam membuka lebar-lebar informasi perkara. Sebab KY mengamati tertutupnya informasi penangana perkara bisa jadi celah korupsi.

Anggota KY Binziad Kadafi menyebut beberapa hal mesti dibenahi dalam sistem penanganan perkara di MA. Hal ini guna mengikis potensi suap dan transaksi perkara, yang apabila terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga

"Salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA," kata Kadafi yang dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Kadafi mengungkapkan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di MA berikut pengembangannya memang menjadi pukulan keras bagi dunia peradilan. Ia meminta MA menjadikan hal ini sebagai momentum evaluasi penanganan perkara.

"Keterbatasan atau ketertutupan informasi akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar Kadafi.

Kadafi menyoroti informasi yang seharusnya secara normatif sudah bisa didapat publik justru 'diperjualbelikan'. "Komunikasi dan pendekatan tidak resmi tersebut bahkan dapat diselewengkan dan diklaim hingga ke pengaturan isi putusan," sebut Kadafi.

Oleh karena itu, KY mendukung inisiatif MA pada awal Januari 2023 berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara di MA.

Sejak 2007, setiap amar putusan telah dipublikasikan oleh MA, meski hanya memuat informasi singkat, seperti: Tolak, Kabul, Tolak Perbaikan, dan NO. Tapi kini MA berencana melengkapi informasi amar putusan dengan ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti.

"Langkah ini punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA," ujar Kadafi.

Kadafi menilai pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan lewat perbaikan Info Perkara MA. Dengan demikian, para pihak berperkara diharapkan tak lagi mencari cara mendapatkan informasi lebih detail.

"KY berkomitmen mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," tegas Kadafi.

Diketahui, MA meningkatkan akses publik terhadap informasi perkara di MA. Kepaniteraan MA melakukan penyempurnaan info perkara dengan merinci informasi amar putusan untuk perkara yang diputus dengan amar “kabul” dan “tolak perbaikan” mulai tahun ini. Penyempurnaan publikasi informasi amar putusan terhitung mulai 2 Januari 2023.

Informasi tersebut bersumber pada rol sidang yang disampaikan oleh majelis hakim dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan. Sementara itu, untuk salinan lengkap putusan dipublikasikan melalui Direktori Putusan bersamaan dengan salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

Panitera MA, Ridwan Mansyur menjelaskan amar singkat untuk perkara “tolak” dan “tidak dapat diterima” telah cukup memberikan informasi kepada masyarakat. Namun untuk perkara yang diputus “Kabul” dan “Tolak Perbaikan”, amar singkat tersebut masih menyisakan rasa penasaran mengenai apa yang diputuskan oleh MA.

"Jika sebelumnya publik hanya mendapat informasi amar tolak perbaikan, sekarang telah dilengkapi informasi amar putusan yang diajukan upaya hukum yang diperbaiki. Hal ini berlaku juga untuk putusan dengan amar 'kabul'," ujar Ridwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement