Selasa 24 Jan 2023 14:00 WIB

Hakim Diminta tak Tunda Lagi Sidang Kasus Gagal Ginjal

Tim advokasi untuk kemanusiaan minta hakim tak menunda lagi sidang kasus gagal ginjal

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Safitri (42 tahun) salah satu orang tua korban gagal ginjal akut pada anak. Tim advokasi untuk kemanusiaan minta hakim tak menunda lagi sidang kasus gagal ginjal.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Safitri (42 tahun) salah satu orang tua korban gagal ginjal akut pada anak. Tim advokasi untuk kemanusiaan minta hakim tak menunda lagi sidang kasus gagal ginjal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi untuk Kemanusiaan korban gagal ginjal akut progresif Atipikal (GGAPA) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempercepat proses sidang kasus gugatan class action. Pasalnya masih ada korban yang membutuhkan perawatan.

Tim advokasi mengeluhkan sidang yang ditunda karena sebagian besar Tergugat tidak hadir dalam sidang perdana pada 17 Januari. Tim advokasi berharap Majelis Hakim bersikap tegas terhadap Tergugat yang tak hadir.

Baca Juga

"Tim Advokasi menegaskan kepada pihak PN Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim agar proses sidang dapat berjalan dengan tempo yang singkat dan disegerakan, mengingat masih banyak korban yang berjatuhan, dan belum ada tindakan nyata apapun dari Pemerintah," kata perwakilan Tim Advokasi, Julius Ibrani dalam keterangannya pada Selasa (24/1/2023).

Tim advokasi mengingatkan Majelis Hakim mengenai keluarga korban yang mesti meluangkan waktu ketika hadir dalam sidang. Sehingga ia berharap penyelenggaraan sidang tak membuang waktu dan tenaga keluarga korban.

"Keluarga korban telah mengorbankan waktu dan energi, bahkan meninggalkan pekerjaan nafkah sehari-hari karena harus cuti. Tapi sidang malah ditunda," ujar Julius.

Tercatat hanya 4 Tergugat yang hadir (PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT  Tirta Buana Kemindo, BPOM-tanpa surat kuasa dan Kemenkes) dalam sidang perdana. Sehingga sidang ditunda kembali pada 7 Februari 2023.

Padahal, ada 10  Tergugat dan 1 Turut Tergugat: PT. Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT. Universal Pharmaceutical Industries, CV. Samudera Chemical, PT  Tirta Buana Kemindo, CV. Mega Integra, PT Logicom Solution, CV. Budiarta, PT Mega Setia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Turut Tergugat Kementerian Keuangan republik Indonesia.

"Ada tujuh Tergugat yang tidak hadir menjadi bukti nyata bahwa sebagian besar pihak yang terlibat dalam obat beracun yang menyebabkan kematian 200 anak dan penyakit kritis 134 anak lainnya, tidak mau mengungkapkan kebenaran dan membuka informasi yang benar, atas tragedi yang sangat mengerikan ini," ujar Julius.

Tim advokasi juga mengkritisi perwakilan BPOM yang hadir dalam sidang perdana. Tim advokasi meyakini pihak BPOM hanya mengirim pegawai "kroco" dan tidak menyiapkan administrasi apapun.

"Hal ini membuktikan bahwa pertanggungjawaban demi keadilan bagi korban masih gelap," ucap Julius.

Diketahui, gugatan Class Action ini mewakili 25 korban terbagi atas 3 kelompok yaitu, kelompok  I (18 Orang), Kelompok II (6 Orang), dan Kelompok III (1 orang), yang didasarkan pada persamaan fakta hukum dan peristiwa yang dialami.

Kemenkes menyebutkan terdapat total 269 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang tercatat per 26 Oktober 2022. Dari total angka tersebut, sebanyak 73 kasus masih dirawat, 157 kasus meninggal dunia, dan sembuh 39 kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement