REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Penyidik Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan oknum polisi berinisial SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. SLB disangkakan menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Balbo hingga dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan yang diterima di Adonara, Flores Timur, Senin (23/1/2023).
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa pada Sabtu (21/1/2023) pekan lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari ODGJ itu. Di dalam surat itu juga sudah tertera, penjelasan dari tim penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi berikut bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.
Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata, antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
"Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.
Terkait apakah ada tersangka selain SLB, ketika dihubungi, Waya mengatakan, saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut dan ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah menjanjikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan ODGJ, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.
Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap warga. "Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat," katanya.