Senin 23 Jan 2023 09:37 WIB

Usulan Sembilan Tahun Periode, Ini Komentar Kades yang Menjabat Sejak 2007

Kades Cikoneng menjabat sejak 2007, Dedi Bram sebut hanya fokus perjuangkan dana desa

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Desa (Kades) Cikoneng, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung Dedi Bram mengaku enggan berkomentar seputar aspirasi para kepala desa seluruh Indonesia yang menginginkan perpanjangan masa periode menjadi 9 tahun. Ia lebih memilih untuk memperjuangkan dana desa bisa diperoleh 10 persen dari APBN.

"Saya belum bisa komentar tentang ini saya menjelajahi tiap informasi dari tiap kabupaten dan provinsi. Jadi saya belum bisa komentar apalagi saya sudah tiga periode kepala desa nah misal contoh sembilan tahun jadi yang dua periode gimana, yang baru satu periode gimana dua periode gimana," ujar Dedi yang sudah menjabat kepala desa sejak 2007 ini saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Namun begitu, ia menuturkan apabila DPR RI sudah memutuskan menjadi sembilan tahun maka akan menerima. Meski begitu, ia memperkirakan perdebatan seputar usulan tersebut akan muncul di seluruh fraksi di DPR RI.

"Saya belum bisa komentar sedikit pun bila mana dari atas turun kita terima karena memerlukan duduk bersama sembilan fraksi begitu saja. Yang merekomendasi itu bukan satu dua tiga tapi seluruh fraksi harus menandatangani tersebut. Jadi tentang sembilan tahun setuju tidaknya belum bisa komentar," katanya.

Pria yang sudah menjabat tiga periode kades ini mengatakan kebijakan tiga periode dengan masa waktu masing-masing periode enam tahun mengacu kepada undang-undang desa. Ia mengaku turut memperjuangkan agar tiga periode dan enam tahun.

"Yang mengusahakan dulu saya beserta jajaran Apdesi, gerakan nusantara kepala desa seluruh Indoensia dulu yang memperjuangkan tiga periode enam tahun di dalamnya ada keuangan termasuk dana desa," katanya.

Sebelum berbicara usulan 9 tahun masa periode kades, ia mengaku lebih memilih memperjuangkan keuangan dana desa bisa mencapai 10 persen dari APBN. Sejauh ini realisasi dana desa belum mencapai 10 persen.

"Harusnya mah Apdesi beserta jajaran sebelum lari ke sembilan tahun makanya saya belum komentar akan memperjuangkan lagi keuangan dana desa bisa mencapai 10 persen dari APBN, itu kan belum," katanya.

Ia mengatakan masa periode kepala desa selama enam tahun untuk tiga periode dinilai akan maksimal dalam pembangunan. Namun jika terputus kepemimpinan desa hanya satu periode pembangunan akan terhenti.

"Kalau enam tahun sekarang ya bila mana anggaran tersebut masuk ke desa maksimal Insya Allah desa bisa membangun dengan adanya enam tahun tiga periode. (Kekurangan) kembali ke desa masing-masing. Yang jelas kalau satu periode jabatan kades terhenti itu akan putus membangun," katanya.

Ketua Apdesi Kabupaten Bandung ini mengatakan apabila jabatan kepala desa terus menerus hingga tiga periode maka pembangunan akam maksimal. Sebab ia menilai pembangunan tiap tahun banyak mengalami kerusakan.

"Pembangunan di desa itu makin lama bukan makin bagus tapi makin hancur hancur lagi karena faktor alam. Sekarang dibangun ada faktor alam hancur lagi membangun itu gak akan beres-beres," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement