Persidangan Masih Berjalan
Bersama kuasa hukum dari salah satu lembaga badan hukum (LBH), kasus tersebut sampai pengadilan. Irwan menyebut hingga saat ini kasusnya masih berjalan.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Tangerang, kasus tersebut tercatat teregistrasi pada 7 Desember 2021 dengan penggugat Yuliantika dan tergugat, yakni seorang dokter spesialis anestesi dan RS BH. Adapun status perkaranya, yakni pencabutan perkara banding.
“Menyatakan para tergugat secara sah dan terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,” bunyi petitumnya.
“Menghukum para tergugat untuk tanggung renteng membayar secara serta-merta dan sekaligus kerugian materil, yang dialami oleh penggugat sebesar Rp15.965.039.709. Menghukum para tergugat untuk tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar,” lanjut petitum tersebut.
Irwan berharap, pihaknya bisa menang dalam kasus tersebut dan pihak RS BH bisa mempertanggungjawabkan sepenuhnya atas kejadian yang dialami Yuli. “Kalau bisa dihukum seadil-adilnya soalnya sulit mencari keadilan di Indonesia,” katanya.