Sabtu 21 Jan 2023 09:57 WIB

Ironi Perpanjangan Jabatan Kades dan Maraknya Kepala Desa Terjerat Korupsi

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa jelang pemilu munculkan tanda tanya.

Rep: Wahyu/Nawir/C02/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto:

Beberapa tuntutan dalam revisi UU Desa itu antara lain terkait masa jabatan kepada desa yang diinginkan sembilan tahun selama tiga periode. Kemudian, soal moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana dan persoalan dana desa.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mendukung tuntutan kades-kades tersebut. Pilkades dengan masa jabatan enam tahun, kata ia, kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula enam tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," kata Said. 

Said menuturkan, sesuai UU Desa pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Ia merasa, dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi 9 tahun akan semakin meringankan pemda.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Ia berharap revisi UU Desa ihwal gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.  

Gus Halim mengaku menemukan fakta bahwa konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Konflik tersebut di beberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

 “Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jd ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sarjan, kades Desa Pranan, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo ketika dihubungi, Jumat (20/1/2023), mengaku senang jika masa jabatannya bakal ditambah.  

"Kalau saya pribadi ya sembilan tahun seneng, wong ngirit biaya. Kalau misalnya saya mau jago lagi harus tarung lagi, kan biayanya tinggi," ungkapnya.

 Ia tak menampiik masalah horizontal menjal masalah lain, di luar dari tingginya biaya politik. Namun ia tak menampik ada poin negatif dengan masa jabatan yang hampir satu dekade tersebut.   "Terlalu lama itu kalau kadesnya tidak baik, tapi kalau kadesnya baik ya itu bagus. Kalau kadesnya tidak baik kan kasihan desanya nunggu lama untuk pilihan lagi," terangnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement