Sabtu 21 Jan 2023 09:57 WIB

Ironi Perpanjangan Jabatan Kades dan Maraknya Kepala Desa Terjerat Korupsi

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa jelang pemilu munculkan tanda tanya.

Rep: Wahyu/Nawir/C02/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa menuai tanda tanya. Pasalnya, tak sedikit kepala desa yang justru terjerat kasus korupsi. 

Data KPK dari 2012 sampai dengan 2021, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 686 kades di tanah air terjerat. 

Baca Juga

Artinya, tak sedikit desa yang berkinerja buruk. Meskipun banyak juga desa yang berhasil membangun kemandirian dan mensejahterakan rakyatnya. 

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie mengatakan penambahan masa jabatan menabrak semangat otonomi desa. Ia pun menganggap debat berapa tahun  dan periode jabatan kepala desa terkesan pragmatis. 

"Tampak nafsu berkuasa tanpa batas melupakan filosofi Pancasila yang mensyaratkan nilai-nilai kepemimpinan yang penuh hikmah, kebijaksanaan (wisdom), musyawarah (syuro), keterwakilan," kata Gugun kepada Republika.co.id, belum lama ini. 

Gugun mengingatkan agar penambahan masa jabatan kepada-kepada desa dipertimbangkan secara holistik dari banyak aspek. Mulai dari historis, aspek filosofis sampai aspek konstitusional.

Terlebih, kata ia, usulan ini datang pada saat menjelang wakil-wakil rakyat di Senayan sedang butuh simpatik dukungan dari lurah atau kades. Hal itu, dianggap bisa menjadi pendulang suara parpol dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Jangan ada transaksi politik atau barter kepentingan yang membunuh masa depan desa," ujar Gugun

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusional Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Mazdan Maftukha Assyayuti menambahkan masa jabatan kades telah diatur Pasal 39 UU Desa. Kades dapat menjabat enam tahun paling banyak tiga periode.

Artinya, kades dapat menjabat maksimal 18 tahun. Bila diperpanjang jadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun.  Padahal, pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945. "Sehingga, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan kepala desa ini merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi," kata Mazdan, Kamis (19/1).

Kemudian, kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan eektivitas pemerintah desa sejatinya dapat dicegah dengan pendidikan politik. Lalu, perbaikan kultur politik dan pemenuhan asas pemerintahan yang baik. "Bukan memperpanjang masa jabatan kepada desa," ujar Mazdan.

Sebelumnya, perangkat-perangkat desa menggelar aksi unjuk rasa secara nasional, termasuk di depan Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement