Jumat 20 Jan 2023 15:50 WIB

Peringatan untuk Kreator Konten Ngemis Online: Eksploitasi Lansia adalah Tindak Pidana

Bareskrim mengingatkan konten kreator agar menyetop produksi konten yang tidak baik.

(Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto:

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pekan ini memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi. Pihak Bareskrim Polri menyatakan, belum menemukan unsur pidana dari video viral konten ngemis online di TikTok.

"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar, Kamis (19/1/2023).

Jenderal bintang satu itu menyebut, jajarannya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu konten seorang orang tua yang mandi sambil menggigil berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB," ucapnya.

Penyidik Polda NTB kata dia, telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten TikTok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator.

"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ungkapnya.

Terkait kasus itu apakah masuk dalam unsur tindak pidana, menurut Vivid, untuk kasus di NTB tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator. Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain. 

"Beda kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai di salah satu konten nenek tidak boleh buang air kecil. Nah itu kami harus imbau bila ada korban segera laporan," tutur Vivid.

Ia mengatakan masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara online (daring)," ujar Vivid.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto mengatakan hasil penelusuran anggota subdit siber menemukan pemilik akun TikTok tersebut berdomisili di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Artanto menyampaikan pemilik akun tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial SAH dan IK.

"Kemudian tiga orang yang pernah tampil pada siaran langsung akun TikTok dengan konten mandi di lumpur itu berinisial LS (49), IR (54), dan HRT (43)," papar Artanto.

Dia mengatakan bahwa ketiga orang yang tampil dalam siaran langsung di akun tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun.

In Picture: Rencana Relokasi Warga Terdampak Normalisasi Kali Ciliwung

photo
Anak-anak bermain di bongkaran rumah yang terdampak proyek normalisasi sungai Ciliwung, Rawajati, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajak semua pihak untuk terlibat dan mendukung normalisasi Kali Ciliwung. Program normalisasi Kali Ciliwung merupakan program berkelanjutan dalam rangka penanggulangan bencana banjir. - (Republika/Prayogi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement