Kamis 19 Jan 2023 16:58 WIB

Tindak Ngemis Online, Dinsos Mataram Tunggu Surat Edaran Kemensos

Selama regulasi belum ada, Dinsos Mataram menyatakan belum bisa berbuat apa-apa.

Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan ngemis online di platform media sosial.Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan ngemis online di platform media sosial. (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/RITCHIE B. TONGO
Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan ngemis online di platform media sosial.Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan ngemis online di platform media sosial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan ngemis online di platform media sosial.

"Jika kami sudah menerima surat edaran itu, kita segera mengambil langkah-langkah pengawasan," kata Kepala Dinas Sosial Sudirman di Mataram, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Hal itu disampaikan sebagai tanggapan pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang akan menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena ngemis online di platform media sosial Tiktok sebab fenomena mengemis, baik online maupun offline tidak diperbolehkan. Hanya saja, kata Sudirman, selama regulasi tersebut belum ada, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebab untuk mengambil langkah-langkah penanganan, pencegahan, dan lainnya harus ada payung hukum.

"Kalau sudah ada regulasi, kita juga akan melakukan pemantauan indikasi kegiatan ngemis online di media sosial," kata dia.

Pasalnya, kalau sudah ada regulasi tentunya akan disertakan dengan petunjuk teknis pelaksanaan, serta kriteria-kriteria kegiatan masyarakat di media sosial yang masuk kategori ngemis online.

"Kalau sekarang kan kita masih sebatas tahu saja, tapi belum dapat memastikan jika sebuah platform media sosial masuk indikasi ngemis online," katanya.

Sementara itu, menyinggung tentang aktivitas pengemis offline yang berkeliaran di Kota Mataram, Sudirman mengatakan sejauh ini pengawasan oleh satgas sosial terhadap anak jalanan, gelandangan, dan pengemis terus dilakukan pada sejumlah titik strategis. Misalnya, di pinggir jalan-jalan tertentu, lampu merah, taman kota, serta pusat-pusat perbelanjaan.

Sudirman menilai, aktivitas pengemis di Kota Mataram saat ini bisa dikatakan relatif sepi. Apalagi setelah ada temuan kasus indikasi tindakan eksploitasi anak yang dilakukan ibu-ibu pada 3 Januari 2023.

"Masih ada satu yang bandel dan itu menjadi target kami dan akan kami koordinasikan dengan kabupaten asal sebab pengemis ini berasal dari luar kota," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement