Kamis 19 Jan 2023 05:58 WIB

Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Pengamat: Tidak Perlu

Masa jabatan kades yang terlalu lama berpotensi mendorong munculnya praktik KKN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr Johanes Tuba Helan menganggap, usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun perlu didasarkan alasan yang kuat. Saat ini, masa jabatan kades adalah enam tahun.

"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya ketika dihubungi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (18/1/2023).

Tuba Helan mengatakan, alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, sambung dia, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.

"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan, masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama. Hal itu karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa. "Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN," kata Tuba Helan.

Selain itu, kata dia, kader bangsa yang ada di tingkat desa, maupun tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional perlu diberi kesempatan memimpin. Oleh karena itu, tidak perlu ada upaya untuk memperpanjang lagi masa jabatan yang ada.

Tuba Helan mengatakan, memang usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa telah disetujui oleh seluruh Badan Legislasi (Baleg) dan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga untuk merevisi undang-undang perlu adanya kesepakatan atau kerja sama antara legislatif dan eksekutif.

Tetapi pada prinsipnya, kata dia, Undang-Undang Desa saat ini sudah cukup baik. Sehingga tidak perlu menambahkan pekerjaan legislator untuk membuat perubahan, melainkan kades yang harus bekerja secara maksimal sesuai masa jabatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement