REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR serta seluruh stakeholder untuk mempercepat penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Saat ini, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
“Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jokowi menegaskan, pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai empat juta jiwa dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Selain itu, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Karena itu, Jokowi berharap UU PPRT ini bisa segera ditetapkan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga kepada penyalur kerja.
“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” ujar Jokowi.
Ia menegaskan, pemerintah ingin memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk para pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
“Karena dalam prakteknya memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya. Dan sudah sekian tahun. Saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT,” tambah dia.