Selasa 17 Jan 2023 04:31 WIB

Hobi Buang Sampah Sembarangan? Sanksi Adat Ini Siap Menanti

Semua sepakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

  Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menerapkan sanksi adat terhadap warga yang membuang sampah sembarangan atau melanggar aturan. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menerapkan sanksi adat terhadap warga yang membuang sampah sembarangan atau melanggar aturan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT --- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah, mendukung penerapan sanksi adat terhadap warga yang membuang sampah sembarangan atau melanggar aturan.

"Kami lihat ada terobosan oleh Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yaitu sanksi adat bagi pembuang sampah. Ini dapat menjadi percontohan bagi kecamatan lainnya," kata Riskon.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Riskon saat menghadiri musyawarah rencana pembangunan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia hadir bersama anggota dewan lainnya dari daerah pemilihan kecamatan setempat.

Kecamatan Mentawa Baru Ketapang resmi memberlakukan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Penerapan aturan tersebut diresmikan oleh Bupati Halikinnor pada 14 Oktober 2022 lalu.

Riskon menilai, terobosan ini merupakan bukti komitmen pemerintah kecamatan bersama pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga lingkungan. Semua sepakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Komitmen ini patut diapresiasi di tengah masih adanya berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. DPRD juga mendorong pemerintah kabupaten terus melengkapi sarana dan prasarana dalam pengelolaan sampah, khususnya di Kota Sampit.

"Jumlah depo sampah kita dengan rasio jumlah penduduk itu belum seimbang. Sehingga harus ada penambahan fasilitas untuk sampah karena kecamatan adalah barometer. Di sisi lain, dari pantauan kami di lapangan, motor sampah kurang digunakan, hanya untuk alat angkut saat gotong royong saja," ujar Riskon.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, peresmian sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Camat Mentawa Baru Ketapang di Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan.

Bupati Kotim Halikinnor mengapresiasi dan menegaskan dukungannya terhadap terobosan berupa pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan tersebut.

Menurut dia, penanganan masalah sampah di Sampit tidak hanya terkait peningkatan armada dan sarana pengelolaan sampah, tetapi juga mendisiplinkan masyarakat untuk peduli dan sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

"Ini juga sejalan dengan tekad pemerintah daerah dalam mewujudkan Sampit Terang dan Bebas Banjir karena sampah yang menyumbat drainase bisa memicu banjir di dalam kota ini. Saya harap terobosan bisa diikuti kecamatan lainnya," kata Halikinnor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement