REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah mengirimkan tim ke Morowali Utara, Sulawesi Tengah untuk menelusuri aksi bentrokan pekerja lokal dan asing di perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Nantinya tim yang diutus tersebut akan melakukan pendalaman dan juga melaporkan hasilnya kepada Mahfud.
“Kan ini baru terjadi kemarin, saya masih mengutus tim ke sana, sebelum saya berbicara. Sudah sudah sudah. Saya sudah utus pak Rudolf, deputi saya untuk mendalami ini dan segera memberikan laporan yang paling update untuk saya,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Kendati demikian ia tak ingin memberikan tanggapannya lebih lanjut terkait hal ini. Untuk masalah keamanannya, ia pun menyerahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan terkait masalah subtansinya, Mahfud menyerahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan juga Menteri Investasi.
“Saya gak bisa menjelaskan untuk menyangkut soal keamanan dulu ya. Kalau substansinya menyangkut Menaker dan Investasi. Kalau soal keamanannya biar polisi dulu,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang tewas dalam bentrokan yang melibatkan pekerja lokal dan asing di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Sabtu (14/1/2023) kemarin. Dua orang yang tewas di antaranya yakni tenaga kerja lokal dan satu orang yang tewas lainya adalah warga negara China.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng Komisaris Besar (Kombes) Didik Supranoto menjelaskan, dari penelusuran peristiwa, insiden kerusuhan di PT GNI terjadi sejak Sabtu (14/1/2023).
Ia mengatakan, kerusuhan itu berawal dari aksi unjuk rasa para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Unjuk rasa terjadi di Pos 4 dan Pos 5 di PT GNI. Unjuk rasa diikuti ratusan pekerja sejak pukul enam pagi waktu setempat.
Menurut Kombes Didik, unjuk rasa dilakukan karena sehari sebelumnya terjadi ketidaksepakatan mediasi antara serikat pekerja dan PT GNI di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Morowali Utara.
Satu tuntutan yang tak bisa terpenuhi itu terkait desakan kepada PT GNI untuk mempekerjakan kembali anggota SPN yang dipecat lantaran mengikuti aksi mogok kerja sebelumnya. Sementara tujuh tuntutan lainnya, kata Kombes Didik, sudah terjadi kesepakatan.
Beberapa tuntutan yang sudah sepakat seperti kewajiban penerapan K3. Tuntutan terhadap perusahaan memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang dan risiko pekerjaan.
Baca juga : Ketua Umum KSPSI: Kerusuhan Morowali Utara Akibat Adanya Ketidakadilan Pekerja Lokal
Tuntutan terkait peraturan internal perusahaan. Desakan menyetop pemotongan upah yang tak berdasarkan kejelasan. Selain itu juga mendesak perusahaan menyetop sistem kerja kontrak untuk jenis pekerjaan bersifat tetap.
Kesepakatan juga terkait tuntutan kepada perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang dan smelter. Karena masih alot mediasi, para pekerja turun aksi di perusahaan.