Rabu 18 Jan 2023 22:04 WIB

Aparat Gabungan Masih Melakukan Pengamanan di PT GNI

Mereka ditempatkan di titik-titik sentral penjagaan seperti pintu masuk perusahaan.

Tindakan provokasi dinilai jadi pemicu peristiwa kerusuhan yang terjadi di lokasi industri pengolahan nikel (Smelter) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Foto: dok. republika
Tindakan provokasi dinilai jadi pemicu peristiwa kerusuhan yang terjadi di lokasi industri pengolahan nikel (Smelter) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah hingga kini masih melakukan pengamanan di sejumlah lokasi industri milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara,pascabentrok antarpekerja.

"Aparat gabungan masih bertugas melakukan pengamanan hingga semua persoalan tuntas," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Rabu.

Baca Juga

Didik mengemukakan kekuatan sebanyak 709 personel gabungan TNI/Polri melakukan pengamanan di kawasan industri pertambangan nikel tersebut. Mereka ditempatkan titik-titik sentral penjagaan, yakni pintu masuk perusahaan, pondokkaryawan tenaga kerja asing (TKA), Kantor PT GNI, danmendirikan sejumlah pos yang dinilai rawan.

Aparat gabungan, katanya.melakukan pemeriksaan identitas setiap karyawan yang masuk kerja. Pemeriksaan ini sebagai upaya mengantisipasi dan memberikan rasa aman bagi pekerja.

Menurut dia, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan keadilan pascaperistiwa tersebut, meskipun kedua belah pihak tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) telah berdamai.

"Kepolisian tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum," ujarnya.

Ia menjelaskandari pengembangan pemeriksaan telah ditetapkan 17 TKI sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas perusahaan saat bentrok pada (14/1).

Penaikan status tersangka, katanya,setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi dan terbukti melakukan tindak perusakan fasilitas.

Oleh karena itu, ujar dia, Polda Sulteng hingga kini masih memeriksa sejumlah karyawan yang tersisa dari sebelumnya 71 orang diamankandi Polres Morowali Utara.

"Karyawan di tetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Polres Morowali. 16 orang dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, satu orang lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement